kabartuban.com – Setelah dua minggu pasca kejadian pencurian motor yang yang terjadi pada 29 April 2016, didepan kantor Pengadilan Agama, Jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Latsari, Tuban, saat ini polisi berhasil meringkus tersangka bernama Sutrisno (33), warga asal Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan tujuh barang bukti motor yang sebagian sudah digadaikan oleh tersangka.
Dari data yang dihimpun kabartuban.com, dari tujuh barang bukti motor tersebut, satu diantaranya adalah milik korban Henny Hariyanti (42) yang tak lain adalah istri karyawan Bank Mandiri yang bernama Bekti (43) asal warga Perum Puri Indah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban.
Kronologi kejadiannya, saat itu korban sedang antri nasi goreng sepulang dari latihan karate kedua anaknya dan kunci motor sengaja ditancapkan, kemudian meninggalkannya sejenak untuk membayar nasi goreng yang dia pesan, dan pelaku juga turut antri membeli nasi goreng.
Seketika itu, pelaku yang sebelumnya sudah melirik kunci motor yang menancap dengan tergesa-gesa pelaku langsung menunggangi dan menyalakan mesin motor lalu cepat kabur. Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban.
“Pasca kejadian saya langsung melaporkan kepihak polisi, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. Saya sangat mengapresiasi kinerja Polisi Tuban, alhamdulilah motor milik istri saya bisa ditemukan kembali ,” terang Bekti yang mendampingi istrinya Henny Hariyanti mengambil motor di Polres Tuban, Senin (09/5/2016).
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan menyatakan, saat ini tersangka kasus curanmor masih dalam proses penyidikan, dikhawatirkan ada kasus pencurian selain di Kabupaten Tuban. Karena modus yang digunakan pelaku sengaja dilakukan tanpa menggunakan kunci T.
“Tersangka memilih kendaraan yang kuncinya tertempel di motor dan tanpa pengawasan pemiliknya, jadi pelaku ini sengaja mencuri motor tanpa menggunakan kunci T. Namun ia memilih motor yang kuncinya tertempel tanpa pengawasan pemiliknya,” terangnya.
Guruh menambahkan, dari ketujuh kendaraan langsung dikembalikan kepada pemiliknya yang masing-masing berasal dari kecamatan yang berbeda dan pemilik motor tidak dikenakan biaya saat pengambilan motor miliknya.
“Pelaku kami dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolres Tuban. (har/riz)