Aset Penting, Pasar Desa Harus Tersertifikasi

319

kabartuban.com – Pasar desa yang dikelola oleh pemerintah  desa harus memiliki sertifikat untuk kekuatan hukum. Sebab, pasar desa sudah dilindungi oleh UU No. 6 tahun 2014, pasal 76, tentang Desa. Sehingga, siapapun yang mewarisi pasar desa atau yang mengelola  punya kekuatan hukum tetap.

Pasalnya, masyarakat sekarang sudah dinamis, sudah mulai melek hukum. Kalau ada kebijakan pemerintah desa yang berhubungan dengan pedagang yang menyentuh hak orang lain bisa digugat kalau tidak punya landasan hukum yang kuat.

Muhammad Yasin, Selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jawa Timur menyatakan, pemerintah desa harus membuat peraturan desa tentang kontribusi pasar, tentang pengelolaan pasar, tentang layanan mengelola pasar dengan baik untuk dijadikan pedoman oleh pengelola pasar desa.

“Prinsip kita, dalam mengelola pasar adalah kaya bersama, jadi yang kaya tidak hanya pedagangnya, pedagang harus bisa memberikan kontribusi terhadap desa, agar desanya juga kaya,” terang Yasin pada kabartuban.com, Kamis ( 3/3/2016).

Yasin melanjutkan, pedagang harus kaya karena sebagai pelayan masyarakat, namun harus memperhatikan desa, karena desa yang mempunyai kewajiban lebih besar untuk mensejahterakan masyarakat.

“Dengan adanya kontribusi pedagang  terhadap desa, PAD-nya bisa digunakan untuk membangun jalan, membangun jembatan maupun sekolah yang sifatnya untuk mengembangkan desa,” paparnya.

Sebab, di UU No. 6 juga disebutkan, pasar adalah salah satu urusan yang diserahkan penuh kepada desa, kewenangan lokal skala desa yang tidak boleh diganggu oleh pemerintah.

“Jadi pasar desa merupakan aset penting desa yang harus punya legal standing, karena pasar merupakan jasa bisnis yang bisa memberikan ruang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” tutup Yasin. (har)

/