kabartuban.com – Nuansa sore yang tenang di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mendadak berubah menjadi kepanikan pada Kamis (25/6/2026) lalu. Seorang balita perempuan berusia 3 tahun 7 bulan, sebut saja Bunga, menjadi korban dugaan pencabulan oleh tetangganya sendiri, KS (58), setelah korban terpisah dari pengawasan orang tuanya karena asyik mengejar helikopter.
Peristiwa pilu ini bermula sekitar pukul 16.50 WIB. Sore itu, Bunga sedang asyik bermain di depan rumahnya. Ketika mendengar suara gemuruh helikopter di udara, dengan kepolosan khas anak-anak, ia berlari ke arah utara untuk menyaksikannya. Namun, keceriaan itu berubah menjadi petaka ketika langkah kecilnya membawanya ke depan rumah pelaku.
Ibu korban, E.A. (21), yang menyadari buah hatinya tiba-tiba menghilang, langsung didera kepanikan. Ia sempat berkeliling kampung menggunakan sepeda motor, mengetuk pintu demi pintu tetangga, namun hasilnya nihil.
Titik terang baru muncul ketika ibu korban meminta bantuan warga untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Bak disambar petir di siang bolong, rekaman kamera pengawas menunjukkan momen terakhir Bunga melangkah masuk ke dalam rumah KS.
Kecurigaan menguat saat ibu korban bersama saksi mendatangi rumah KS. Seluruh akses masuk, baik pintu depan maupun belakang, dalam kondisi terkunci rapat dari dalam. Di tengah kepanikan yang memuncak, samar-samar terdengar suara tangisan Bunga dari dalam rumah yang gelap itu.
Warga yang mulai berdatangan kemudian menggedor-gedor pintu secara paksa. Sadar aksinya tepergok, KS mencoba melarikan diri dengan mengeluarkan korban melalui pintu belakang. Saat ditemukan warga, kondisi bunga sangat memprihatinkan, ia menangis dengan kondisi celana yang terpasang terbalik.
Massa yang telanjur emosi segera mengepung rumah pelaku. Di hadapan warga yang geram, KS akhirnya mengakui perbuatan bejatnya yang telah mencium pipi dan melorotkan celana balita malang tersebut. Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat mengambil tindakan hukum demi melindungi korban.
“Benar, Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan terlapor berinisial KS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Siswanto menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu CD berisi salinan rekaman data CCTV, satu setel baju berwarna biru dongker milik korban, serta hasil Visum et Repertum (VER) dari rumah sakit.
Atas perbuatan bejatnya, kakek berusia 58 tahun tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menjerat pelaku adalah 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Siswanto. (fah)
