kabartuban.com – Dalam pengajuan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2016, Dana Alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang bersifat fisik disuruh mengurangi 10 persen secara mandiri. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tuban mengurangi proyek-proyek fisik yang belum ditenderkan.
“dari pemerintah pusat yang dipangkas ada sekitar Rp. 10,3 milyar DAK, dan pemangkasan anggaran dilakukan karena untuk menyesuaikan postur APBN dalam mengefisiensi segala bentuk belanja negara,”ungkap Noor Nahar Hussain saat Rapat Paripurna bersama DPRD Tuban, Kamis (18/8/2016).
Noor Nahar melanjutkan, dalam hal ini, pihaknya mengaku bukan wewenangnya untuk mengurangi anggaran ditiap-tiap SKPD. Maka, diserahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
“dalam KUPA dan PPAS terjadi pergeseran-pergeseran anggaran seiring berjalannya waktu, dan ada prediksi kenaikkan pendapatan anggaran,” ungkapnya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Banggar dan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang PAPBD 2016 dan penetapan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban 2016. (har)

