DPR Buka Ruang Aspirasi Publik dalam Pembahasan RUU Pemilu 2029

kabartuban.com – DPR RI mulai mempersiapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai landasan pelaksanaan Pemilu 2029. Dalam proses tersebut, masyarakat, partai politik, dan berbagai pihak terkait akan diberi kesempatan menyampaikan aspirasi serta masukan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR RI mengumumkan penunjukan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pengumuman itu disampaikan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco berharap Panja yang telah dibentuk segera memulai tugasnya, terutama dalam menjaring berbagai pandangan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi Pemilu.

Ia menyampaikan bahwa Panja akan menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan dari pihak lain yang dinilai relevan untuk memperkaya substansi RUU Pemilu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pembentukan Panja merupakan hasil konsultasi dengan pimpinan DPR. Komisi II mendapat tugas membentuk dua Panja, yakni untuk pembahasan RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kedua Panja tersebut akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dengan seluruh pimpinan komisi terlibat dalam kepemimpinan secara kolektif. Rifqinizamy menegaskan, pihaknya akan mengawal proses pembahasan agar berjalan optimal dan selesai sesuai waktu yang ditentukan, tanpa mengabaikan substansi serta prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong mengatakan, agenda pembahasan telah disiapkan, termasuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama masa reses. Sejumlah pihak yang akan dilibatkan untuk memberikan pandangan juga telah dipetakan.

Untuk menjaga keterbukaan proses legislasi, jadwal dan perkembangan pembahasan RUU Pemilu akan diinformasikan melalui media sosial Komisi II DPR RI.

Bahtra menegaskan, penyusunan RUU Pemilu tidak hanya berorientasi pada terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelaksanaan pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Salah satu isu yang akan dibuka untuk memperoleh masukan adalah ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Menurut Bahtra, berbagai persoalan penting dalam penyelenggaraan pemilu akan dibahas dengan mempertimbangkan aspirasi publik sebelum dituangkan dalam rancangan undang-undang.

kabartuban.com – DPR RI mulai mempersiapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai landasan pelaksanaan Pemilu 2029. Dalam proses tersebut, masyarakat, partai politik, dan berbagai pihak terkait akan diberi kesempatan menyampaikan aspirasi serta masukan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR RI mengumumkan penunjukan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pengumuman itu disampaikan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dasco berharap Panja yang telah dibentuk segera memulai tugasnya, terutama dalam menjaring berbagai pandangan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi Pemilu.

Ia menyampaikan bahwa Panja akan menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan dari pihak lain yang dinilai relevan untuk memperkaya substansi RUU Pemilu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pembentukan Panja merupakan hasil konsultasi dengan pimpinan DPR. Komisi II mendapat tugas membentuk dua Panja, yakni untuk pembahasan RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kedua Panja tersebut akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dengan seluruh pimpinan komisi terlibat dalam kepemimpinan secara kolektif. Rifqinizamy menegaskan, pihaknya akan mengawal proses pembahasan agar berjalan optimal dan selesai sesuai waktu yang ditentukan, tanpa mengabaikan substansi serta prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong mengatakan, agenda pembahasan telah disiapkan, termasuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama masa reses. Sejumlah pihak yang akan dilibatkan untuk memberikan pandangan juga telah dipetakan.

Untuk menjaga keterbukaan proses legislasi, jadwal dan perkembangan pembahasan RUU Pemilu akan diinformasikan melalui media sosial Komisi II DPR RI.

Bahtra menegaskan, penyusunan RUU Pemilu tidak hanya berorientasi pada terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelaksanaan pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Salah satu isu yang akan dibuka untuk memperoleh masukan adalah ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Menurut Bahtra, berbagai persoalan penting dalam penyelenggaraan pemilu akan dibahas dengan mempertimbangkan aspirasi publik sebelum dituangkan dalam rancangan undang-undang.

Melalui pembentukan Panja tersebut, DPR RI berupaya melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan aturan Pemilu 2029. Masukan dari publik diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sekaligus mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan demokratis.

Melalui pembentukan Panja tersebut, DPR RI berupaya melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan aturan Pemilu 2029. Masukan dari publik diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sekaligus mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan demokratis. (meylia)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya