kabartuban.com – Polemik kelangkaan dan mahalnya tabung gas LPG 3 kilogram (kg) masih menghantui masyarakat di Kabupaten Tuban. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari DPRD Tuban.
Pada Kamis (2/4/2026), Komisi III DPRD Tuban menggelar hearing bersama para agen LPG se-Kabupaten Tuban, PT Pertamina Patra Niaga, serta dinas terkait.
Dalam forum tersebut, Diskopumdag dan PT Pertamina Patra Niaga kompak menyatakan bahwa stok LPG subsidi di Tuban dalam kondisi aman. Namun demikian, di lapangan masyarakat masih mengeluhkan kelangkaan gas melon tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan surat edaran kepada agen dan pangkalan. Isinya melarang penjualan LPG 3 kg kepada pelaku usaha non-rumah tangga.
“Kami minta dibuatkan surat perintah kepada agen dan pangkalan agar tidak menyalurkan LPG subsidi ke sektor seperti perhotelan, restoran, laundry, peternakan, maupun perikanan. Karena praktik ini masih banyak ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga mendesak dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menekan harga agar kembali sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tulus menyebutkan, pihaknya menemukan harga LPG 3 kg sempat melonjak hingga Rp35 ribu per tabung pada H-7 Lebaran. Meski saat ini turun menjadi sekitar Rp25 ribu, harga tersebut masih berada di atas HET.
“Ini harus terus dipantau dan diawasi. Kami merekomendasikan agar segera dilakukan sidak di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran agen dan pangkalan agar lebih maksimal dalam mengendalikan distribusi. Salah satunya dengan membatasi penjualan kepada pengecer.
“misalnya, Penyaluran ke pengecer dibatasi maksimal 10 persen dari total pasokan pangkalan. Selain itu, pangkalan harus memprioritaskan masyarakat yang membeli langsung,” jelasnya.
Menurutnya, jika sistem distribusi berjalan sesuai aturan, maka kelangkaan dapat diminimalisir.
Lebih lanjut, Tulus memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada PT Pertamina untuk menormalkan kondisi distribusi dan harga LPG di Tuban. Ia menegaskan, jika stok dinyatakan aman namun masih terjadi kelangkaan, maka ada persoalan yang harus segera diusut.
“Kalau stok aman tapi di lapangan langka, berarti ada masalah. Bisa jadi ada penimbunan atau pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi,” katanya.
Tulus pun mengimbau seluruh pelaku usaha, baik agen maupun pangkalan, untuk berbenah dan menjalankan aturan dengan baik.
Apabila dalam satu minggu ke depan kondisi tidak membaik, DPRD Tuban akan kembali memanggil pihak terkait, termasuk Pertamina dan pemerintah daerah, guna mencari solusi agar masyarakat tidak terus dirugikan.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kopumdag Tuban, Agus Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agen turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pangkalan, khususnya dalam hal distribusi LPG subsidi.
Selain itu, dinas juga berencana menggandeng Satpol PP dan Pertamina untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Langkah ini difokuskan pada pengawasan terhadap pelaku usaha yang diduga memanfaatkan LPG subsidi untuk kepentingan bisnis.
Saat disinggung terkait sanksi bagi pelanggar, Agus menegaskan bahwa dinas hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Kami memang selalu berkoordinasi dengan APH. Namun, untuk penindakan secara riil, termasuk pemberian sanksi hukum, itu merupakan kewenangan aparat. Dalam persoalan LPG ini, kami juga sudah melakukan koordinasi,” ujarnya.
Ia juga menilai, kondisi kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kg di pasaran turut dipengaruhi oleh kekhawatiran masyarakat terhadap informasi yang beredar.
“Sebagian masyarakat memang terpengaruh informasi tersebut. Bukan sepenuhnya panic buying, tetapi lebih kepada upaya mengantisipasi agar keesokan harinya tidak kesulitan mendapatkan LPG,” imbuhnya.
Sebagai penutup, pihaknya mengimbau seluruh pihak, baik agen, pangkalan, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran, sehingga ketersediaan dan stabilitas harga di lapangan tetap terjaga. (fah)



