kabartuban.com – Aktivitas operasional Lynn Hotel Tuban menuai sorotan. Pasalnya, hotel tersebut diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib bagi bangunan yang telah digunakan.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
Pria berkacamata itu, menyatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen Lynn Hotel untuk meminta klarifikasi terkait kelengkapan izin yang belum terpenuhi.
“Kalau memang belum lengkap, seharusnya tidak boleh beroperasi,” tegasnya usai rapat di gedung DPRD pada Rabu (1/4/2026).
Tak hanya itu, DPRD juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Secepatnya akan kami panggil. Semua perusahaan harus patuh dan memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya pada Rabu (25/02/2026), manajemen hotel Bagian Marketing, Nur Ikhwan Maulana mengakui bahwa hingga saat ini SLF memang belum terbit. Namun, mereka memastikan proses pengurusan sedang berjalan di tingkat pemerintah pusat.
“Setahu saya memang belum. Insyaallah segera kami penuhi. Ada satu dokumen yang masih di kementerian dan belum turun ke kami. Kalau sudah turun, baru kami lanjutkan proses SLF,” ujarnya
Menurut manajemen, pengurusan telah dilakukan sejak hotel mulai beroperasi pada Februari 2025. Mereka menyebut tidak ada kendala di tingkat kabupaten.
Dalam proses administrasi, manajemen menjelaskan bahwa sebelumnya bangunan telah memiliki IMB. Seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut upgrade menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Saat ini, PKKPR masih dalam proses dan antrean di kementerian terkait.
“IMB sudah ada sejak awal. Tetapi sudah habis kemudian kita upgrade ke PKKPR. Prosesnya masih di pusat dan kami menunggu penerbitannya,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah selesai dibangun dan akan dimanfaatkan wajib memiliki SLF. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, penghentian operasional, hingga pembongkaran bangunan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi perizinan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan bagi publik. (fah)
