kabartuban.com ­- Semakin maraknya perilaku kekerasan seksual yang melibatkan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan mencanangkan Peraturan Daerah (Perda ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), salah satunya harus mempunyai syahadah atau ijazah TPQ.

Dalam hal ini, usia SMP adalah usia yang memasuki mubaligh atau usia yang masih labil, dan mudah mendapat pengaruh dari luar. Oleh sebab itu, diusia tersebut harus dibekali dengan agama yang kuat.

“Kita bersama DPRD Tuban akan membuat Peraturan Daerah yang mana masuk SMP harus mempunyai syahadah atau ijazah TPQ,” terang bupati Tuban, Fathul Huda dalam sambutanya di acara Muslimat NU, Sabtu (21/05/2016).

Fathul Huda melanjutkan, untuk langkah berikutnya yang harus dibenahi adalah TPQ, yang mana setiap TPQ harus punya kurikulum tentang pendidikan sholat, tidak hanya mengajarkan tentang Al-Qur’an.

“Mulai dini anak harus dikenalkan dosa besar itu apa saja, sangsinya apa saja, jadi anak yang masuk  SMP, masuk usia baliq harus sholat semua. Untuk membangun masyarakat yang religi, kita harus membngun sholatnya dulu,” paparnya.

Fatkhul Huda menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kota Tuban sesuai dengan brand Bumi Wali. Sehingga, memberikan pendidikan lebih kepada anak-anak disegi keagamaan sangat perlu. (har)

/