kabartuban.com – Harapan para pekerja kebersihan PT Setumbun Raya Asri di Pabrik SIG Tuban untuk mengawali tahun dengan pendapatan pasti justru berujung cemas. Di minggu-minggu pertama kontrak baru berjalan, gaji mereka belum juga diterima.
PT Setumbun Raya Asri, perusahaan pemenang tender paket 2 jasa kebersihan di lingkungan kerja SIG Tuban, hingga pertengahan Februari 2026 belum membayarkan upah karyawannya untuk periode Januari. Padahal, pembayaran tersebut merupakan gaji perdana sejak kontrak efektif berlaku.
Seorang karyawan, Nur, mengatakan para pekerja awalnya mengira keterlambatan hanya bersifat teknis dan tak akan berlangsung lama. Namun seiring berjalannya waktu, kegelisahan mulai muncul.
“Sudah masuk pertengahan Februari, tapi gaji Januari belum kami terima,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Kondisi ini menempatkan para pekerja dalam posisi rentan. Di satu sisi mereka tetap bekerja menjalankan kewajiban, di sisi lain hak dasar berupa upah belum diterima.
Pemilik PT Setumbun Raya Asri, Kusnan, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji. Ia menyebut persoalan tersebut bukan disebabkan oleh operasional lapangan, melainkan kendala administratif berupa dokumen akta notaris perusahaan yang belum rampung.
Menurut Kusnan, dokumen akta notaris perusahaan yang menjadi syarat pencairan permodalan perbankan belum selesai. Proses yang seharusnya rampung dalam hitungan hari, justru molor hingga berbulan-bulan.
“Akta notaris ini belum selesai sekitar 3,5 bulan. Akibatnya, pencairan dana lewat bank tidak bisa dilakukan,” katanya.
Ia mengklaim perusahaan tengah mencari jalur pendanaan alternatif dan berjanji gaji karyawan akan dibayarkan pada Kamis mendatang sesuai kesepakatan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di awal masa kontrak, saat seharusnya kesiapan vendor sudah matang. Sejumlah pihak menilai, persoalan ini mengindikasikan celah dalam proses seleksi penyedia jasa, khususnya terkait kesiapan finansial.
Dalam dokumen resmi prosedur registrasi calon penyedia barang dan jasa Semen Indonesia Group, memang tidak disebutkan kewajiban saldo minimal tertentu. Penilaian lebih difokuskan pada kelengkapan legalitas dan kemampuan teknis.
Namun dalam praktik pengadaan proyek bernilai signifikan, verifikasi kemampuan keuangan umumnya menjadi faktor krusial guna menjamin keberlangsungan pekerjaan dan perlindungan hak tenaga kerja.
Hingga berita ini diturunkan, Senior Manager of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dharma Suyata, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat respons dan hanya centang satu.
Terlepas dari dinamika vendor dan pengadaan, kewajiban membayar gaji tepat waktu tetap melekat pada perusahaan pemberi kerja. Hal tersebut diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi itu disebutkan, keterlambatan pembayaran upah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perusahaan yang menunda pembayaran gaji selama empat hari atau lebih dikenakan denda administratif sebesar 5 persen per hari, dengan batas maksimal 50 persen dalam satu bulan, tanpa menghapus kewajiban membayar pokok gaji.
Kasus ini juga menarik perhatian Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban. Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut hingga tingkat perusahaan dan unit kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan.
Bagi para pekerja, janji pembayaran menjadi satu-satunya pegangan. Namun kasus ini menyisakan pertanyaan lebih besar: sejauh mana kesiapan dan pengawasan terhadap vendor agar hak tenaga kerja tidak kembali menjadi taruhan di awal kontrak. (fah)



