Gaji Perdana Tertunda, Pekerja Kebersihan Vendor SIG Tuban Diliputi Kecemasan

kabartuban.com – Harapan para pekerja kebersihan PT Setumbun Raya Asri di Pabrik SIG Tuban untuk mengawali tahun dengan pendapatan pasti justru berujung cemas. Di minggu-minggu pertama kontrak baru berjalan, gaji mereka belum juga diterima.

PT Setumbun Raya Asri, perusahaan pemenang tender paket 2 jasa kebersihan di lingkungan kerja SIG Tuban, hingga pertengahan Februari 2026 belum membayarkan upah karyawannya untuk periode Januari. Padahal, pembayaran tersebut merupakan gaji perdana sejak kontrak efektif berlaku.

Seorang karyawan, Nur, mengatakan para pekerja awalnya mengira keterlambatan hanya bersifat teknis dan tak akan berlangsung lama. Namun seiring berjalannya waktu, kegelisahan mulai muncul.

“Sudah masuk pertengahan Februari, tapi gaji Januari belum kami terima,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Kondisi ini menempatkan para pekerja dalam posisi rentan. Di satu sisi mereka tetap bekerja menjalankan kewajiban, di sisi lain hak dasar berupa upah belum diterima.

Pemilik PT Setumbun Raya Asri, Kusnan, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji. Ia menyebut persoalan tersebut bukan disebabkan oleh operasional lapangan, melainkan kendala administratif berupa dokumen akta notaris perusahaan yang belum rampung.

Menurut Kusnan, dokumen akta notaris perusahaan yang menjadi syarat pencairan permodalan perbankan belum selesai. Proses yang seharusnya rampung dalam hitungan hari, justru molor hingga berbulan-bulan.

“Akta notaris ini belum selesai sekitar 3,5 bulan. Akibatnya, pencairan dana lewat bank tidak bisa dilakukan,” katanya.

Ia mengklaim perusahaan tengah mencari jalur pendanaan alternatif dan berjanji gaji karyawan akan dibayarkan pada Kamis mendatang sesuai kesepakatan.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di awal masa kontrak, saat seharusnya kesiapan vendor sudah matang. Sejumlah pihak menilai, persoalan ini mengindikasikan celah dalam proses seleksi penyedia jasa, khususnya terkait kesiapan finansial.

Dalam dokumen resmi prosedur registrasi calon penyedia barang dan jasa Semen Indonesia Group, memang tidak disebutkan kewajiban saldo minimal tertentu. Penilaian lebih difokuskan pada kelengkapan legalitas dan kemampuan teknis.

Namun dalam praktik pengadaan proyek bernilai signifikan, verifikasi kemampuan keuangan umumnya menjadi faktor krusial guna menjamin keberlangsungan pekerjaan dan perlindungan hak tenaga kerja.

Hingga berita ini diturunkan, Senior Manager of Corporate Communication PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Dharma Suyata, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat respons dan hanya centang satu.

Terlepas dari dinamika vendor dan pengadaan, kewajiban membayar gaji tepat waktu tetap melekat pada perusahaan pemberi kerja. Hal tersebut diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi itu disebutkan, keterlambatan pembayaran upah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perusahaan yang menunda pembayaran gaji selama empat hari atau lebih dikenakan denda administratif sebesar 5 persen per hari, dengan batas maksimal 50 persen dalam satu bulan, tanpa menghapus kewajiban membayar pokok gaji.

Kasus ini juga menarik perhatian Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban. Ketua FSPMI Tuban, Duraji, menyatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut hingga tingkat perusahaan dan unit kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan.

Bagi para pekerja, janji pembayaran menjadi satu-satunya pegangan. Namun kasus ini menyisakan pertanyaan lebih besar: sejauh mana kesiapan dan pengawasan terhadap vendor agar hak tenaga kerja tidak kembali menjadi taruhan di awal kontrak. (fah)

Populer Minggu Ini

Tronton Bebas Melintas di Jalan Kecil Kerek, Warga: Ini Bukan Kelasnya!

kabartuban.com - Aktivitas truk tronton pengangkut jagung yang melintas...

DPRD Tuban Dalami Dugaan Pungli dan Jalur Cepat Masuk Kerja di TBBM Jenu

kabartuban.com - Dugaan praktik jual beli akses pekerjaan di...

Kerja Luar Negeri Jadi Pilihan Utama, Jumlah PMI Tuban Terus Bertambah

kabartuban.com - Pergeseran pola pikir masyarakat dalam mencari pekerjaan...

DPRD Tuban Beri Waktu 7 Hari, Masalah LPG 3 Kg Harus Tuntas

kabartuban.com – Polemik kelangkaan dan mahalnya tabung gas LPG...

“Jaga Dapur MBG” Diluncurkan di Tuban, Negara Libatkan Warga Awasi Dapur Makan Gratis

kabartuban.com - Pemerintah mulai memperketat pengawasan program Makan Bergizi...

Artikel Terkait