Home HEADLINE Polres Tuban Amankan Oknum ASN yang Lakukan Aniaya Petugas SPBU di Parengan

Polres Tuban Amankan Oknum ASN yang Lakukan Aniaya Petugas SPBU di Parengan

31

kabartuban.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ (53) berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap empat petugas SPBU Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu lantaran rasa kesal pelaku karena pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) belum bisa dilakukan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 18.24 WIB di area SPBU Parangbatu, saat petugas SPBU masih melakukan pengecekan stok BBM sehingga pelayanan sementara dihentikan.

Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang mengendarai mobil dan hendak mengisi BBM jenis Pertamax. Namun petugas SPBU meminta pelaku menunggu karena proses pengecekan stok masih berlangsung.

“Karena tidak terima diminta menunggu, pelaku kemudian tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU,” ujar IPTU Siswanto, Selasa (10/2/2026).

Pelaku pertama kali menganiaya petugas pengisian BBM berinisial VPF (23)dengan cara merampas topi korban, menjambak rambut, menarik baju, serta memukul wajah korban sebanyak tiga kali.

Pengawas SPBU berinisial AN (30) yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban pemukulan pada bagian perut dan wajah. Tak berhenti di situ, dua petugas lainnya, PS (48) dan RW (48), yang datang untuk melerai juga mengalami pemukulan dan tendangan dari pelaku.

“Total ada empat korban dalam kejadian tersebut. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya,” tambah IPTU Siswanto.

Akibat kejadian itu, para korban mengalami sejumlah luka. Korban VPF mengeluh pusing serta nyeri pada pipi kiri dan leher. Korban AN mengalami nyeri pada pipi kanan dan bawah mata. Korban PS mengalami luka memar di wajah, hidung, bibir, dahi, serta nyeri pada kaki kiri. Sementara korban RW mengalami nyeri pada pipi kiri, bibir atas, dan luka di bagian dalam mulut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Parengan dan ditindaklanjuti oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” jelas IPTU Siswanto.

Pelaku ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum et repertum, serta satu potong kaos warna oranye yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas IPTU Siswanto.

Polres Tuban menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aparatur pemerintah, wajib menaati hukum dan mengedepankan sikap humanis dalam menyikapi pelayanan publik. (fah)