kabartuban.com – Berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, terkait rekutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban yang akan diselenggarakan pada 9 desember 2015 mendatang.
Pilkada Tuban diprediksi akan banyak kendala, pasalnya hampir bisa dipastikan 100 persen PPK akan diisi oleh orang-orang baru, hal tersebut mengacu pada surat edar yang dikeluarkan KPU Tuban nomor 43/Peng/KPU Kab-014329920/IV/2015 pada syarat pendaftaran PPK poin huruf k yang berbunyi belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK.
Mengingat sebagian besar anggota PPK telah menjabat sebanyak tiga kali secara beruntun, sehingga dapat dipastikan yang punya pengalaman tidak dapat mendaftarkan diri kembali, dan akan diisi oleh orang-orang baru yang belum punya pengalaman.
Sementara itu, dengan adanya persyaratan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri, saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut oleh awak media. Selasa (21/04/15) menyampaikan, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan pihak KPU Pusat, perihal syarat pendaftaran PPK belum pernah dua kali menjabat sebagai PPK.
“Terkait persyaratan tersebut, kami KPU Tuban masih menunggu petunjuk lebih lanjut, aturan tersebut, masih dalam pembahasan, dan kita konsultasikan dengan KPU RI” ujarnya.
Lebih lanjut pria berkaca mata tersebut menerangkan, pihaknya akan menjalankan aturan tersebut, jika aturan serta undang-undangnya memang mengharuskan masyarakat yang mendaftar PPK harus belum pernah menjabat dua kali sebagai PPK, ya kita jalankan
“Kita akan menjalankan aturan tersebut, kalau aturannya memang seperti itu, dan tidak ada kebijakan yang lain yang dapat dirubah, apa boleh buat kita harus menjalankan sesuai peraturan” pungkas Kasmuri (Pul)