kabartuban.com – Hadi Pranata (23), pemuda asal Jalan Karang Pucang, RT 01/RW 02, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Resort (Polres) Tuban setelah sebelumnya ia melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Tembus Mondokan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
Kejadian tersebut berawal ketika tas korban Siti Nur Faizah (21) warga Dusun Kandang, RT 11/ RW 03, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban dirampas oleh pelaku saat melintas di Jalan Tembus Mondokan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Korban dan pelaku sempat tarik menarik, namun akhirnya pelaku berhasil merampas tas korban.
“Sempat terjadi tarik menarik tas antara korban dan pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil merampas tas korban,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Kemudian korban melaporkan kejadian penjambretan tersebut ke Polsek Jenu, menerima laporan tersebut Polsek Jenu langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menutup beberapa akses yang bisa dijadikan untuk melarikan diri. Pelaku sempat membuang barang bukti ke parit, sebelum akhirnya ditangkap dan hampir dihajar masa.
“Pelaku sempat membuang barang bukti ke parit, namun ketahuan,” jelas Fadly.
Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) dan (2) dengan hukuman maskimal 12 tahun penjara.
“Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutup Fadly. (alb/har)