kabartuban.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban kembali mengembalikan sejumlah barang hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya. Serah terima barang bukti itu dilakukan pada Kamis sore (09/10/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian sepanjang bulan September 2025. Total barang yang diserahkan mencapai nilai sekitar Rp25 juta.
Adapun barang yang dikembalikan meliputi lima unit ponsel berbagai merek, satu unit sepeda motor, satu unit televisi, laptop, blender. Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tuban, seperti Kecamatan Semanding, Jatirogo, dan kawasan perkotaan.
Kanit Jatanras Polres Tuban IPDA Rudi menyampaikan bahwa pengembalian barang dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun kepada para pemilik.
“Semua barang kami serahkan langsung kepada yang berhak tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kami bersyukur masyarakat sangat antusias dan kooperatif,” ujarnya.
Salah satu penerima barang atau korban, Andi Nurhata, warga Kebonsari, mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dua bulan lalu. Ia merasa lega dan berterima kasih kepada petugas yang berhasil menemukan kendaraannya.
“Terima kasih Jatanras Tuban. Motor saya ditemukan tanpa biaya apa pun,” ujarnya.
Ia mengaku kehilangan kendaraan saat berada di warung dan saat itu pihaknya sedang bersantai hingga tak sadar kalau kendaraanya di ambil orang.
Langkah pengembalian barang ini diapresiasi masyarakat karena menjadi bukti nyata pelayanan Polri kepada warga, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Tuban. (fah)