kabartuban.com – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Polres Tuban meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tuban. Kepolisian berencana menggencarkan operasi penertiban sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif menjelang Ramadan.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan, penertiban miras menjadi salah satu fokus utama kepolisian karena peredarannya kerap memicu berbagai gangguan keamanan, mulai dari keributan hingga tindak kriminal. Oleh sebab itu, razia akan ditingkatkan menjelang sebelum Ramadan.
“Peredaran miras memiliki dampak negatif yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Karena itu, menjelang Ramadan kami akan memperketat pengawasan,” ujar Alaiddin.
Dalam pelaksanaan penertiban, Polres Tuban tetap mengedepankan pendekatan humanis. Para penjual miras akan diberikan imbauan terlebih dahulu agar menghentikan aktivitas penjualannya. Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Namun jika imbauan tidak dipatuhi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, Polres Tuban juga mendorong para pelaku usaha miras untuk beralih ke pekerjaan lain yang lebih produktif dan tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Menurut Kapolres, keberadaan miras sering kali berkorelasi dengan meningkatnya potensi tindak kejahatan dan keresahan warga.
“Kami memahami ada sebagian penjual yang menggantungkan hidup dari penjualan miras. Namun tetap kami beri imbauan agar mereka bisa beralih ke pekerjaan lain,” katanya.
Meski pendekatan persuasif telah dilakukan secara berulang, Kapolres mengakui bahwa langkah tersebut belum sepenuhnya memberikan efek jera. Dalam praktiknya, masih ditemukan penjual miras yang tetap beroperasi meskipun telah diberikan imbauan maupun dikenai sanksi penyitaan barang bukti.
“Imbauan humanis dan penyitaan barang bukti belum sepenuhnya membuat para pelaku berhenti berjualan atau beralih profesi,” ungkap Alaiddin.
Untuk itu, Polres Tuban menyiapkan langkah lanjutan berupa penegakan hukum yang lebih tegas. Penjual miras yang masih nekat beroperasi akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, Satuan Samapta Polres Tuban akan menyita barang bukti sebagai bagian dari proses penindakan.
Ancaman tipiring tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak melanggar aturan, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.
Melalui peningkatan operasi penertiban ini, Polres Tuban berharap masyarakat dapat menyambut Ramadan dengan rasa aman dan nyaman, serta menjalankan ibadah puasa tanpa gangguan yang berpotensi merusak kekhusyukan. (fah)



