kabartuban.com – Setelah dikeluarkannya jadwal kampanye oleh KPU, guna menyelenggarakan pemilihan umum sembilan april 2014 mendatang, Polres Tuban menghimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) serta caleg (Calon Legeslatif), untuk tidak mengunakan kendaraan terbuka.
Hal tersebut menyikapi seringnya mobil pick-up (bak terbuka) dan truk menjadi angkutan masa, melakukan konvoi pendukung parpol menuju lokasi kampanye terbuka
Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi menyatakan, “Kami berharap kepada semua pengurus parpol, dan tim kampanye untuk tidak mengunakan truk serta mobil bak terbuka guna mengangkut masa pendukungnya. Karena sesuai aturan yang ada, angkutan barang baik bak terbuka atau truk dilarang untuk mengangkut orang. Sebagaimana diatur dalam undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009,” paparnya, Rabu (19/3/2014)
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, “Kita akan memberikan teguran, jika menemukan kendaraan terbuka dalam kampanye, karena bagaimanapun mobil pick-up itu seharusnya menjadi angkutan barang,” tandasnya.
Penggunaan kendaraan terbuka (pick-up) untuk mengangkut massa, selain melanggar lalu lintas, juga melanggar peraturan KPU. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) pasal 30 PKPU nomer 1 tahun 2013, bahwa masa yang menghadiri kampanye rapat umum, tidak diijinkan menggunakan kendaraan bak terbuka untuk rombongan atau konvoi. (ipul/im)