kabartuban.com – Berbagai kasus penyalahgunaan narkoba telah dibrantas dan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatanya kini saatnya Kejaksaan Negeri Tuban melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil sitaan periode November 2020 hingga Agustus 2021, di kantor setempat, Rabu (18/11/2021).
Pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang amar putusannya, memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
PLH Kepala Kejari Tuban Windhu Sugiarto, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemusnahan BB berbagai jenis, meliputi sabu seberat 34,32 gram, pil dobel L 16.931 butir, pil karnopenn 123 butir, ganja kering 419,68 gram, telepon seluler 31 unit, jamu Kunci Wasiat 15.060 botol, jamu pil 24.522 butir dan selang spiral 2 buah.
“Semua kami musnahkan dengan cara diblender, direbus dan dihancurkan hingga tak bisa digunakan lagi,” ujar pria yang juga Kasi Intel di Kejari Tuban tersebut.
Dari sekian BB yang dimusnahkan itu, beliau menyebut 100 lebih tersangka yang telah ditahan dan telah memiliki kepastian hukum sesuai dengan masa tahanan pasal masing-masing.
Tampak dalam giat tersebut, Kejari Tuban melibatkan perwakilan Polres Tuban, Dinkes, Pengadilan Negeri, Lapas, dan BNNK Tuban sebagai komitmen bersama pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tuban. (nat/hin)