Kemenag Batasi HP di Sekolah, Siswa Tuban Beralih Andalkan Buku dan Perpustakaan

kabartuban.com – Bagi sebagian siswa, telepon seluler atau handphone (HP) tidak hanya digunakan untuk hiburan. Perangkat tersebut juga menjadi salah satu sarana untuk mencari materi pelajaran, mengakses informasi, hingga membantu mengerjakan tugas ketika bahan belajar yang tersedia terbatas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian seiring terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut diterbitkan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi serta interaksi sosial antarmurid, sekaligus melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Dalam ketentuannya, penggunaan gawai selama kegiatan pembelajaran dibatasi. Satuan pendidikan juga diminta menyediakan tempat penyimpanan atau loker gawai. Guru atau wali kelas dapat mengumpulkan HP pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan sekolah selesai.

Bagi siswa, pembatasan tersebut membuat akses terhadap ponsel selama berada di sekolah menjadi lebih terbatas. Padahal, HP sebelumnya kerap digunakan untuk mencari informasi tambahan ketika siswa membutuhkan referensi di luar materi yang disampaikan guru.

Salah seorang siswa Rangga, mengaku kini lebih jarang menggunakan ponsel selama kegiatan sekolah. Meski demikian, kebutuhan untuk mencari bahan belajar tetap dapat dipenuhi melalui buku yang disediakan sekolah.

“Sekarang memang lebih terbatas menggunakan HP di sekolah. Kalau biasanya mencari materi tambahan lewat HP, sekarang lebih sering menggunakan buku yang ada di sekolah atau perpustakaan,” ujarnya pada (23/9/2026).

Menurutnya, keberadaan buku dan perpustakaan membantu siswa tetap mendapatkan bahan belajar meskipun penggunaan ponsel dibatasi.

Sekolah juga memberikan alternatif bagi siswa yang membutuhkan referensi tambahan. Guru dapat merekomendasikan buku tertentu yang relevan dengan materi pembelajaran untuk dipelajari siswa secara mandiri.

Buku yang direkomendasikan tersebut dapat diperoleh siswa melalui toko buku secara langsung maupun platform penjualan buku secara daring. Dengan begitu, siswa tetap memiliki kesempatan memperluas bahan bacaan tanpa harus bergantung pada penggunaan HP selama kegiatan belajar di sekolah.

“Biasanya diberikan rekomendasi buku yang bisa dibeli sendiri. Bisa dicari di toko buku atau lewat platform online. Jadi kalau ingin belajar lebih banyak, ada pilihan sumber lain selain dari HP,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut bukan bertujuan menjauhkan siswa dari teknologi. Menurutnya, teknologi tetap dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran, tetapi harus dilakukan secara terarah dan proporsional.

Selain membatasi penggunaan gawai, aturan tersebut juga mengatur perlindungan siswa dari berbagai risiko di ruang digital. Siswa maupun guru dilarang mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Pengambilan, penyimpanan, maupun pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin juga dilarang.

Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Di sisi lain, sekolah diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak antara siswa dan orang tua. Dengan demikian, kebutuhan komunikasi tetap dapat dilakukan tanpa harus membuat siswa bebas menggunakan HP selama kegiatan belajar berlangsung.

Aturan pembatasan gawai selanjutnya akan dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Sanksi yang diberikan kepada siswa maupun warga sekolah yang melanggar juga diarahkan bersifat edukatif dan proporsional serta tidak mengandung unsur kekerasan.

Kemenag juga melibatkan orang tua dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat. Orang tua atau wali diarahkan untuk mengatur penggunaan gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar serta memanfaatkan fitur pengawasan seperti parental control, pembatasan usia konten, safe search, dan pengaturan waktu layar.

Bagi siswa, pembatasan penggunaan HP di sekolah pada akhirnya membuat pola belajar ikut berubah. Jika sebelumnya pencarian informasi dapat dilakukan secara cepat melalui internet, kini buku, perpustakaan, rekomendasi guru, serta sumber belajar lainnya menjadi alternatif yang lebih banyak digunakan selama berada di sekolah.

Dengan demikian, pembatasan gawai tidak hanya menjadi persoalan boleh atau tidaknya siswa membawa dan menggunakan HP. Ketersediaan sumber belajar alternatif juga menjadi bagian penting agar siswa tetap dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan selama proses pembelajaran. (Meylia)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya