kabartuban.com – Aksi komplotan begal yang merampas motor yang terjadi di Kabupaten Tuban pada Selasa malam (10/2/2026) berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban. Dua pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lainnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Korban, YG (19), warga Desa Sugiharjo, Tuban, menjadi sasaran saat duduk di pinggir jalan. Modus para pelaku cukup licik mendekati korban dengan berpura-pura berjabat tangan, kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban tidak berdaya.
“Korban sempat melarikan diri, tapi sepeda motornya berhasil dirampas oleh para pelaku,” kata Kasi Humas IPTU Siswanto.
Motor jenis Honda Vario biru tahun 2019, nopol S 5918 IW, kini diamankan sebagai barang bukti dalam kondisi rusak akibat kecelakaan.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah ATN (22), warga Lamongan, dan RG (27), warga Kota Semarang. Sedangkan satu pelaku lain, AD (25), Warga Kota Semarang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Usai berhasil merampas sepeda motor korban, para pelaku langsung berpencar untuk melarikan diri. Namun nahas, setibanya di kawasan Kecamatan Jenu, salah satu pelaku, AD (25), yang mengendarai motor hasil rampasan, mengalami kecelakaan hingga tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, ATN (22) dan RG (27), tidak memberikan pertolongan kepada AD yang kecelakaan saat berupaya membawa kabur motor rampasan.
“Pelaku AD meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan saat melarikan diri membawa motor hasil rampasan,” jelas Kasi Humas IPTU Siswanto.
Kasus ini diungkap setelah Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/2/2026). ATN diamankan di lampu merah depan SMPN 4 Tuban, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, sedangkan RG ditangkap saat mengamen di pertigaan lampu merah depan Pos Polisi Mondokan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d KUHP, tentang pencurian yang didahului atau disertai kekerasan dan dilakukan secara bersama-sama.
IPTU Siswanto menegaskan, “Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kriminalitas jalanan. Masyarakat diimbau tetap waspada, terutama di tempat sepi pada malam hari, dan segera melapor bila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.”
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tuban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. (fah)
