KPUD Mulai Distribusikan Surat Suara

311

kabartuban.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban sudah mulai mendistribusikan surat suara ke 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Dalam pendistribusian tersebut, KPUD mengemas menjadi 289 dus surat suara dan diangkut 2 truck. Pengiriman dilakukan dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.

Divisi Logistik KPUD Tuban, Nur Hakim mengatakan, distribusi langsung dilakukan ke 20 kecamatan. Selanjutnya, proses penyortiran akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memastikan seluruh surat suara dalam kondisi baik sebelum digunakan pada saat pencobolosan. “Kalau sudah sampai PPK, nanti tetap akan dicek ulang,” terangnya.

Lebih lanjut Nur Hakim menyatakan, KPU akan memberi waktu maksimal 4 hari pada PPK terkait laporan hasil sortir surat suara. PPK diminta untuk melaporkan berapa jumlah surat suara rusak maupun yang kurang baik. “Laporan dari PPK kami tunggu maksimal 4 hari dari sekarang,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media ini, KPUD Tuban telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 961.094. Sedangkan, untuk surat suara yang didistribusikan tersebut nantinya akan diteruskan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara jumlah TPS yang ada di Tuban sebanyak 1.863. Selanjutnya, surat suara akan disebar ke seluruh TPS sesuai jumlah DPT masing-masing.

Untuk diketahui, pada penyelenggaran pilkada serentak di Tuban terdapat dua pasangan calon (paslon). Paslon nomor urut 1 dari Petahana (Huda-Noor). Sedangkan, nomor urut 2 dari jalur perseorangan. (im/riz)

/