
kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban akan segera melakukan penggantian Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak. Sebelumnya, KPUD telah melakukan verifikasi APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang layak untuk diganti, baik sebab rusak maupun hilang.
Ketua KPUD Kabupaten Tuban, Kasmuri mengatakan, ”Saat ini proses verifikasi APK masih berjalan. Sehingga KPU masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam dan tim pemenangan calon,” tutur Kasmuri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2015).
Verifikasi tersebut, menghitung jumlah APK baik yang rusak maupun APK yang hilang. Selanjutnya, KPUD akan menentukan APK yang bisa dilakukan penggantian atau tidak.
”APK yang hilang atau yang rusak itu kita identifikasi dulu, kira-kira APK itu bisa diganti atau tidak. Kalau rusaknya karena faktor alam langsung kita ganti. Kalau APK itu hilang ya harus kita cari dulu apa penyebab hilangnya,” ungkap Kasmuri.
Hingga kini, lanjut Kasmuri mengatakan, laporan dari Panwaslu ke KPU Tuban sudah ada sebanyak 162 APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban yang rusak dan hilang. APK yang bermasalah tersebut tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Tuban. APK yang bermasalah meliputi umbul-umbul, spanduk dan baliho milik kedua paslon dalam Pilkada serentak nanti. (pul/im)