kabartuban.com – Sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap positif para warga binaan selama menjalani masa pidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada tiga warga binaan beragama Nasrani, Rabu (25/12/2024).
Dengan dipimpin langsung oleh menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, kegiatan penyerahan remisi tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom. Sementara Lapas Kelas IIB Tuban melalui Kepala Lapas, Edi Kuhen bersama jajaran struktural turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan yang ada.
“Remisi ini adalah penghargaan atas perilaku baik selama di dalam Lapas. Kami berharap dengan remisi ini warga binaan semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat Hukum dan berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas,” ucap Agus Andrianto mengapresiasi.
Sedangkan Edi Kuhen, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban menjelaskan jika pemberian remisi tersebut bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, melainkan juga sebagai motivasi bagi warga binaan lain agar terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
Ketiga warga binaan yang menerima remisi khusus, dua diantaranya mendapatkan remisi satu bulan bulan dan satu orang yang lain mendapatkan remisi 15 hari. Hal ini sesuai dengan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
“Remisi ini menunjukkan bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri dihargai. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjamin hak-hak warga binaan dan mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkap Edi Kuhen.
Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini para warga binaan dapat terdorong pada perubahan yang positif, baik selama masih di dalam Lapas maupun sesudah kembali ke lingkungan masyarakat. (za)