kabartuban.com – Upaya penyelundupan ratusan butir obat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan berlangsung, Kamis (21/5/2026). Meski obat-obatan tersebut bukan termasuk kategori narkotika atau obat terlarang, penggunaannya di lingkungan lapas tetap harus melalui pengawasan ketat petugas medis.
Penggagalan itu bermula saat petugas layanan kunjungan mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung berinisial IS. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) bersama komandan jaga.
Setelah dilakukan analisa situasi, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan ulang terhadap badan dan barang bawaan pengunjung tersebut. Hasilnya, ditemukan sebanyak 177 butir obat-obatan yang diduga hendak dibawa masuk ke dalam lapas tanpa prosedur resmi.
Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi mengatakan, seluruh obat yang masuk ke lingkungan lapas wajib melalui pemeriksaan klinik serta pengawasan petugas medis untuk mencegah penyalahgunaan di dalam lapas.
“Walaupun bukan narkoba atau obat terlarang, penggunaannya tetap harus melalui klinik lapas dan diawasi petugas medis,” ujarnya.
Usai temuan tersebut, pihak Lapas Tuban langsung berkoordinasi dengan Polres Tuban guna proses pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, petugas Klinik Pratama Lapas Tuban juga diterjunkan untuk mengidentifikasi jenis obat yang diamankan.
Irwanto menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama pada layanan kunjungan yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang.
“Ini menjadi bukti kesiapsiagaan petugas dalam menjaga keamanan lapas. Kami tidak akan memberi celah terhadap segala bentuk upaya penyelundupan,” tegasnya.
Pihak lapas juga kembali mengingatkan seluruh pengunjung agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba membawa barang tanpa izin resmi ke dalam area pemasyarakatan. (fah)



