kabartuban.com – Seorang karyawan perusahaan rental mobil di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dilaporkan ke Polres Tuban setelah diduga membawa kabur tiga unit kendaraan milik perusahaan tempatnya bekerja.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pemilik rental mobil Nur Shodik dan Dewi Kartikasari melalui kuasa hukumnya, Musthofinal Akhyar, pada Kamis pagi (21/05/2026).
Musthofinal menjelaskan, terlapor berinisial AHN diduga melakukan penggelapan kendaraan yang sebelumnya digunakan untuk operasional penyewaan kepada pelanggan.
“Yang bersangkutan merupakan karyawan. Awalnya mobil-mobil tersebut disewakan kepada customer dan pembayaran sewa masih disetorkan,” ujarnya.
Namun, setelah berjalan sekitar enam bulan, AHN disebut tidak lagi memberikan laporan maupun setoran uang sewa. Terlapor juga tidak dapat dihubungi dan diduga membawa kabur tiga unit kendaraan tersebut.
Pihak pelapor telah mendatangi rumah AHN di Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ditemukan bersama kendaraan yang dimaksud.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Priyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan akan menindaklanjuti laporan dari korban.
“Benar, laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat. (fah)
