kabartuban.com – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban tahun 2017 dituntut melaksanakan Reformasi Hukum dan HAM dengan mengoptimalkan energi dan sumber daya yang ada dengan berbasis teknologi informasi.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan E-Goverment disemua tugas dan fungsi dalam meningkatkan pelyanan masyarakat.
Kepala Lapas IIB Tuban, Danang Yudiawan menyatakan, pihaknya akan melakukan penataan regulasi disemua bidang tugas. Hal tersebut dirasa penting untuk mendapatkan regulasi hukum yang berkualitas.
“Regulasi yang selama ini tumpang-tindih perlu ditata kembali sehingga tidak membingungkan ataupun merepotkan masyarakat. Dan penataan regulasi adalah sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Selasa (3/1/2017).
Pihaknya juga akan melakukan peningkatan kapasitas SDM sehingga mampu memperkuat koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam rangka suksesnya reformasi hukum.
“Reformasi di lembaga hukum pun diperlukan untuk mencegah tumbuhnya pungli (pungutan liar, mafia hukum) sekaligus memperkuat kinerja penegakan hukumnya,” bebernya
Dikatakan, selain itu juga akan dilakaukan penguatan budaya hukum. Ini menjadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri.
“Hukum tetap harus selalu ditegakkan dan menjadi panglima. Sehingga Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM ditingkat pusat dan daerah harus mempunyai kepedulian, serta mampu memahami dan melakukan perubahan,”tutupnya. (har)