Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 

kabartuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa Minuman Keras (Miras) senilai Ratusan juta rupiah hasil dari operasi Sikat Semeru 2017,  di Mapolres Tuban,  Rabu (3/1/2018).

Pemusnahan yang dipimpin langsung  Kapolres  di dampingi Bupati Tuban dan jajaran Forkopimda, dengan melindas arak yang di kemas di dalam botol dengan menggunakan alat berat.

“Barang bukti ribuan miras yang dimusnahkan kali ini paling banyak adalah jenis arak, termasuk jamu ilegal. Dan kegiatan pemusnahan ini bentuk komitmen pemerintah memerangi penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Tuban,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR kepada awak media.

Dijelaskan, barang bukti miras ini hasil penyitaan petugas jumlah totalnya mencapai 600 liter jenis arak dan puluhan botol jamu. pemusnahan miras bertujuan untuk menghindari hilangnya barang bukti serta untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disimpan tidak disalahgunakan.

“Kita akan maksimalkan hukuman dari produsen arak, supaya ada efek jera,  dengan hukuman diatas satu tahu, ” tambah Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.

Sementara Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam sambutannya memberikan
apresiasi pada Polres Tuban  yang bekerja keras dalam memberantas miras di Bumi Wali.

“Alhamdulillah dengan sering di razia  Produsen arak turun, dan juga peran serta masyarakat,” sambung Bupati.

Dalam pemusnahan itu juga, hasil razia tahun baru yakni, knalpot brong dan pil karnopen sebanyak 4000 butir. (Dur) 

Populer Minggu Ini

Warga Sotang Pertanyakan Biaya Rp450 Ribu dalam Program PTSL

kabartuban.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang...

Keterangan Perangkat Desa dan Kades Bertolak Belakang di Sidang Kasus dugaan Pengelapan Lahan kades Tingkis

kabartuban.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan lahan yang...

Jelang Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Tuban Rusak Parah

kabartuban.com - Menjelang arus mudik lebaran hari raya idul...

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Disosialisasikan, Tanggapi keluhan Warga Akibat Dampak Pembangunan

kabartuban.com - Penggarap pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) di...

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Artikel Terkait