kabartuban.com – Salah seorang karyawan finance asal Kabupaten Lamongan, di ciduk petugas kepolisian Polres Tuban, lantaran kedapatan membawah satu poket sabu-sabu beserta alat hisap.
Pelaku berhasil diamankan disalah satu kamar kos, yang berada di Jalan Raya Tuban-Babat, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, penangkapan terhadap tersangka berinisial S warga Kelurahan Gendongkulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan tersebut, bermula dari informasi yang diterima petugas.
“Dari tanggan tersangka, kami berhasil mengamankan satu poket sabu, seberat 0,5 gram, kami juga berhasil mengamankan alat hisap dan sejumlah uang” terang Kasubbag Humas Polres Tuban,AKP Elis Suendayni, saat ditemui awak media di Mapolres Tuban. Kamis (02/04/15)
Lebih lanjut, Elis menyampaikan, dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dengan harga Rp 300.000,- setiap poketnya, dari seseorang yang berasal dari luar Tuban.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan penyelidikan terkait jaringan yang ada, sementara sabu-sabu yang telah kita amankan ini adalah sisa dari yang dikosumsi tersangka”
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka S harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan saat ini diamankan di Mapolres Tuban.
“Tersangka kita jerat dengan undang-undang narkotika dan kita kenakan dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun” pungkasnya.