kabartuban.com – Polsek Semanding, Kabupaten Tuban telah berhasil menyita 84 dus berisi 1008 biji botol air mineral besar minuman keras (Miras) jenis arak dalam razia yang dilakukan pada senin (28/3/2016).
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo menjelaskan, ribuan botol arak yang diketahui milik Narpo (36) warga Dusun Widengan, Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, yang diamankan didalam kamar rumah Pam, pemilik bengkel Lestari Jaya dusun Widengan, Desa Gedongombo, Semanding.
“Kami melakukan pemeriksaan dan pennggeledahan dikamar rumah pemilik bengkel pada Senin sekitar pukul 11.30 WIB,” terang Susilo kepada Kabartuban.com, Selasa (29/3/2016).
Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti yang didapat dan pelaku dibawa ke Mapolsek Semanding guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari pihak polsek langsung mencatat saksi, kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke polsek,” paparnya.
Desis mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka operasi cipta kondusif rutin, khususnya di wilayah Kecamatan Semanding, agar para generasi muda tidak terjerumus dari minuman-minuman terlarang tersebut. (har)