kabartuban.com – Bupati Tuban, Fatkhul Huda menyatakan, organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 14 tahun 2016 mengalami perubahan yang cukup signifikan baik secara jumlah maupun mengenai pembagian urusan pemerintahan yang ditangani.
“Konsekuensi logis dari perubahan tersebut adalah harus ada penyesuaian, yaitu terkait personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Jum’at (4/11/2016).
Dikatakan oleh Huda, hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Setelah itu juga ditetapkan peraturan daerah Kbaupaten Tuban nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Tuban,” paparnya.
Huda menambahkan, seiring dengan adanya perubahan ketentuan mengenai organisasi perangkat daerah tersebut, maka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2017 yang telah disepakati bersama harus diadakan penyesuaian.(har)