Pemkab Tuban Ultimatum Operator Internet: Bersihkan Kabel di Tiang PJU Sebelum Akhir 2025

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan larangan penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk pemasangan kabel jaringan internet. Melalui surat edaran bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025, Sekretaris Daerah Budi Wiyana menginstruksikan seluruh asosiasi, paguyuban, operator, dan pelaku industri internet di wilayah Tuban untuk menertibkan kabel mereka paling lambat 31 Desember 2025.

Larangan ini merujuk pada Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan fasilitas publik secara tidak sah karena dinilai dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban.

Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Slamet Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU.

“Segala bentuk pemasangan kabel di tiang PJU adalah ilegal,” tegasnya, Jumat (11/7/2025).

Apabila hingga tenggat waktu masih ditemukan kabel yang menempel, DLHP akan melakukan pemotongan langsung tanpa pemberitahuan. Kebijakan ini diambil demi menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta keandalan sistem penerangan umum. Selain itu, kabel yang semrawut dinilai membahayakan baik secara teknis maupun keselamatan warga.

Pemkab Tuban mengajak seluruh pelaku usaha internet untuk mendukung penataan ini secara bijak dan kooperatif, serta mulai beralih ke infrastruktur jaringan yang lebih tertib dan aman. (fah)

Populer Minggu Ini

Putusan Inkrah Tak Dijalankan, Kades Maibit Dituding Giring Opini dan Fitnah Lawan Sengketa

kabartuban.com - Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap...

Mengabdi Puluhan Tahun, 39 Guru PPPK Tuban Masih Menanti Kepastian

kabartuban.com - Polemik nasib 39 guru Pegawai Pemerintah dengan...

Pertamina Jamin Tak Ada Dampak Pasokan BBM Imbas Kapal Tanker Kandas di Tuban

kabartuban.com - Insiden kandasnya sebuah kapal tanker MT Abigail...

SBI Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum Lalu Lintas dan UU ITE bagi Warga Tuban

kabartuban.com - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI)...

Tren Perceraian ASN di Tuban Belum Mereda, Mayoritas Gugatan Datang dari Istri

kabartuban.com - Status sebagai abdi negara ternyata belum cukup...

Artikel Terkait