kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan larangan penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk pemasangan kabel jaringan internet. Melalui surat edaran bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025, Sekretaris Daerah Budi Wiyana menginstruksikan seluruh asosiasi, paguyuban, operator, dan pelaku industri internet di wilayah Tuban untuk menertibkan kabel mereka paling lambat 31 Desember 2025.
Larangan ini merujuk pada Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan fasilitas publik secara tidak sah karena dinilai dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban.
Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Slamet Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU.
“Segala bentuk pemasangan kabel di tiang PJU adalah ilegal,” tegasnya, Jumat (11/7/2025).
Apabila hingga tenggat waktu masih ditemukan kabel yang menempel, DLHP akan melakukan pemotongan langsung tanpa pemberitahuan. Kebijakan ini diambil demi menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta keandalan sistem penerangan umum. Selain itu, kabel yang semrawut dinilai membahayakan baik secara teknis maupun keselamatan warga.
Pemkab Tuban mengajak seluruh pelaku usaha internet untuk mendukung penataan ini secara bijak dan kooperatif, serta mulai beralih ke infrastruktur jaringan yang lebih tertib dan aman. (fah)