kabartuban.com – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggugurkan praperadilan kasus korupsi yang diajukan oleh Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Arif Budi Cahyono selaku Ketua Majelis Hakim kepada sejumlah wartawan mengatakan, gugurnya permohonan praperadilan kasus korupsi Kepala Desa Sawir disebabkan karena perkara sudah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 16 Maret 2016 lalu.
“Merujuk pada ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, dalam perkara praperadilan belum selesai tetapi perkara sudah diperiksa di pengadilan, maka permohonan praperadilan seharusnya gugur,” ujar Arif.
Sesuai bukti tertanda T7 dan T8, surat pelimpahan dan surat penetapan hari sidang yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara korupsi Kades Sawir ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian dari Majlis Hakim Tipikor Surabaya sudah menetapkan hari sidang pada tanggal 16 Maret 2016 kemarin.
Untuk diketahui, Kepala Desa Sawir, Nur Indayani mengajukan praperadilan atas penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Tuban, karena kasus korupsi dana kompensasi dari PT Holcim Indonesia yang diberikan karena perusahaan menggunakan jalan di desa setempat. (im)