Perbub Untuk Kontrol Pasar Modern Masih Dalam Revisi

389
Ilustrasi : beritadaerah.co.id

kabartuban.com – Peraturan Bupati (Perbub) tentang perlindungan dan pembinaan terhadap pasar tradisional dan penataan pasar modern, saat ini masih dalam tahap revisi. Perbub tersebut diharapkan dapat mengontrol berdirinya pasar modern di wilayah Kabupaten Tuban.

“Masih dibagian hukum, kemarin sudah turun, tapi ada revisi dan sudah kita naikkan lagi,” terang Bhismo Setyo Adji selaku Kepala Bidang (Kabid)  perdagangan Disperpar Tuban kepada kabartuban.com, Senin (11/4/2016).

Dalam hal ini, Bhismo melanjutkan, pihaknya mengikuti redaksional hukum, ketika ada redaksi legal maupun formal harus diikuti, untuk segera diproses agar bisa dioperasionalkan.

“Harapannya agar pasar tradisional terlindungi. Pedagang pasar tradisional tidak kehilangan pembeli, bahkan gulung tikar,” paparnya.

Lebih lanjtut Bhismo menerangkan, berdirinya pasar-pasar modern harus dibatasi, dan disetiap kecamatan-kecamatan harus ada kebijakan untuk mengamankan pasar tradisional.

“Sambil kita menunggu perbub, kita akan batasi, bukan kita menolak adanya perkembangan dunia usaha, tapi kita juga  harus arif untuk mengamankan pasar tradisional,” tegas Bhismo.

Bhismo menambahkan, setelah perbub turun, semua pelaku usaha, baik indomaret, alfamaret, maupun toko-toko besar yang beroprasi di dekat pasar tradisional akan dikumpulkan dan disosialisasikan mengenai perbub tersebut.

“Kalau yang sudah berdiri dan perizinan sudah selesai sesuai dengan regulasi dan jarak radius 500 meter dari pasar tradisional akan kita lanjutkan kontraknya, tapi kalau tidak sesuai regulasi akan kita tutup dan diberhentikan kontraknya,” tutup Bhismo. (har)

/