kabartuban.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban akhirnya menangkap dua jambret yang kerap mangkal di kawasan Taman Makam Pahlawan Tuban dan meresahkan masyarakat.
Keduanya masing-masing berinisial DI (21), warga Kecamatan Bangilan dan EY (24), warga Kecamatan Semanding ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menimpa beberapa korban yang salah satunya seorang wanita.
“Kedua pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan,” terang AKBP Fadly Samad selaku Kapolres Tuban.
Fadly menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan aksinya, kedua pelaku biasanya mangkal di kawasan Taman Makam Pahlawan Tuban untuk mengamati calon korbanya. Jika keduanya sudah menentukan korbanya, maka pelaku akan membuntuti hingga ke tempat sepi untuk kemudian merampas barang bawaan korban.
“Menurut keterangan, pelaku merencanakan salah satu aksinya pada tanggal 22 Mei malam, EY bertindak sebagai joki langsung mengejar korbanya dan DI merampas barang korban,” jelas Fadly kepada kabartuban.com (03/06/2016).
Pelaku berhasil merampas dua HP dan uang Rp 500.000 dari salah satu korban. Barang hasil rampasan tersebut kemudian dibagi rata oleh keduanya. “Hasil jambretan dibagi rata oleh kedua pelaku, sementara tas dan identitas korban dibakar untuk menghilangkan jejak,” kata Fadly.
Petugas hingga hari ini terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Masyarakat Tuban yang pernah menjadi korban diminta untuk segera melapor guna kepentingan penyelidikan.
“Sementara ini baru ada dua TKP yang berhasil kami ungkap, kami menghimbau warga melaporkan jika merasa pernah menjadi korban,” tutup Fadly. (lk/riz)