kabartuban.com – Dua unit truck yang mengangkut pakaian bekas import diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Dari dua kendaraan, Colt Disel bernopol BK 9289 SF dan Mitsubisi Fuso dengan nopol Z 9750 HA tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 146 koli pakaian bekas import.
Di hadapan awak media, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan menyatakan, ”Kita tangkap dua kendaraan ini karena kedapatan membawa pakaian bekas. Dan kendaraan ini kita tangkap Jumat (11/12) kemarin sore di wilayah Kecamatan Widang,” terang Kapolres yang saat itu didampingi Kasubag Humas Polres Tuban AKP. Elis Suendayati.
Menurutnya, truck jenis Colt Disel tersebut dikemudikan oleh YA dan membawa 40 coli atau karung pakaian bekas. Sedangkan, untuk truck yang jenis fuso dikemudikan oleh SU dan membawa 140 karung pakaian bekas. Sedangkan kedua pengemudi yang diamankan beralamatkan Bandung Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Kaporles menjelaskan, pakaian bekas import tersebut ditutup dengan kain baru supaya tidak kelihatan. Setelah mendapatkan informasi, kepolisian kemudian bergerak dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
”Menurut keterangan sopir, pakaian bekas ini dari Surabaya dan akan dibawa ke Bandung. Barang ini milik seseorang berinisial S yang beralamatkan Surabaya,” terangnya, Sabtu (12/12/2015).
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pemilik pakaian bekas tersebut. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal 112 (2) Jo pasal 51 (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 62 (1) Jo pasal 8 (2) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 milyar. (al/im)