kabartuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pencurian alat berat di kawasan Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin (26/9/201). Keduanya ditangkap di Hutan Jati Pakah, Kecamatan Semanding saat hendak menjual barang curianya ke Surabaya.
“Dibantu warga, kami berhasil menangkap dua pelaku yang lari ke dalam hutan jati pakah, sementara satu tersangka lainya berhasil kabur dan masih DPO,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Fadly menjelaskan, ketiga pelaku pencurian alat berat yang berhasil diamankan oleh petugas merupakan warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Diantaranya adalah HNT (36), BW (26), dan AS (27). “Ketiganya adalah warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti spidometer senilai 23 juta dan dinamo senilai 40 juta. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti spidometer, dinamo dan alat berat lainya. Barang curian tersebut hendak dijual per unit di pasar loak Surabaya,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (har)
