kabartuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban berhasil menggagalkan aksi penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi. Terungkapnya penimbunan solar yang rencananya akan dikirim ke luar kota Tuban ini berawal dari informasi warga.
Kepada wartawan media ini, IPTU Budi Friyanto mengatakan, “Dalam khasus ini kami mengamankan satu orang tersangka, Kusnanto (37) warga Banjaragung Kecamatan Rengel, yang diketahui sebagai pemilik timbunan solar tersebut. Selain Kusnanto, Polres Tuban juga mengamankan seorang supir truk,” tuturnya
“Rencananya solar yang dibeli dari SPBU ini akan dikirim ke luar kota dengan jumlah besar,” tambah IPTU Budi Friyanto, (21/2/2014).
Lebih lanjut KBO Reskim Polres Tuban ini juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus membeli seperti pedagang BBM eceran dengan menggunakan jerigen dari SPBU yang berada di Kecamatan Rengel.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengunakan dump truck untuk membeli BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi tangki BBM berkapasitas besar.
Dalam kasus ini, sebagai barang bukti Polres Tuban telah mengamankan satu buah truck serta sembilan puluh jerigen berisi bahan bakar jenis solar. Akibat perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 53 huruf A dan C Undang-undang RI No.22 Tahun 2001 tentang migas denga ancaman hukumn hingga 5 Tahun kurungan. (ipul/im)