kabartuban.com – Diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Kepolisian Resort Tuban, menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mendampingi implementasi wajib pajak di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
“Kita bersama akan melakukan sosialisasi ke pemerintah, keanggota Polri, ke pengusaha-pengusaha, hingga perorangan, sehingga semua sama-sama bergerak,” terang Kepala Polres, AKBP Fadly Samad saat acara sosialsasi Tax Amnesty di Kayu Manis Resto, Kamis (11/8/2016).
Fadly Samad melanjutkan, seperti yang telah di tandatangani dalam MoU Polres Tuban bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban pihaknya akan melakukan dukungan tertib pajak dengan melakukan pelatihan dan pendidkan mengenai Tax Amnesty.
“Nanti ada pelatihan, mulai dari anggota Polri ketika ingin mengetahui lebih banyak tenang pajak, sehinga ketika dilapagan menemukan pelanggaran-pelangaran tentang pajak, bisa langsung melakukan penyidkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetyo, menyatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Tax Amnesty pajak, diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung Tax Amnesty untuk menyumbang pembangunan negara,” tuturnya.
Eko menambahkan, di Kabupaten Tuban baru ada 5 wajib pajak yang sudah melakukan proses amnesti pajak dengan asumsi nilai Rp. 5 milyar, dan 5 wajib pajak lainya sudah konfirmasi untuk mengurus amnesti pajak. (har)