kabartuban.com – Petugas kepolisian dari Polres Tuban, berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, sebanyak 71 drum berhasil diamankan petugas, saat dilakukannya pengerebekan diarea Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), Desa Palang Kecamatan Palang. Rabu (19/11/2014).
71 drum berisikan solar tersebut diketahui milik Yeni, warga desa setempat, diduga sejumlah solar tersebut didapat dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakat Umum (SPBU), sebelum pemerintah memberlakukan kenaikan harga BBM.
“Yang kita amankan sebanyak 71 drum berisikan BBM jenis solar, namun hanya 5 drum yang kita angkut, dan yang lainnya menjadi barang bukti tinggal, kita sita ditempat” ungkap Wakapolres Tuban, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Machfud, saat diwawancarai awak media dilokasi.
Dari informasi yang didapat kabartuban.com, sejumlah solar tersebut diperuntukan untuk keperluan nelayan setempat melaut.“BBM jenis solar ini, menurut pengakuan pemilik solar, untuk kosumsi keperluan nelayan, dengan cara dihutangkan terlebih dahulu kepada nelayan sebelum melaut”.
“Sementara belum ada orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, baru sebatas calon tersangka, kalau yang bersangkutan terbukti akan kita proses, kalau ini adalah resmi, dan yang bersangkutan bisa menunjukan surat ijin dari pemerintah, maka akan kita kembalikan semua” ujar Wakapolres lebih lanjut.
Apabila terbukti melakukan penimbunan, pelaku akan dikenakan pasal undang-undang migas dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara. (Pul)