kabartuban.com – Lagi, Polsek Palang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pegedar karnopen sekira pukul 11:00 WIB, tepatnya di Desa Ngaglik, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, Rabo (02/11/2016). Dua orang tersebut berimisial RA (31) Asal Dusun Ngaglik, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban dan MD (27) asal Dusun Boho, Desa Telogoretno, Kecamatan Brondong, Lamongan.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati selaku Kasubag Humas Polres Tuban menyatakan, dari penangkapan kedua tersangka telah diamankan barang bukti berupa pil Karnopen 115 butir dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut senilai 339.000 Rupiah.
“Barang bukti telah kami amankan, begitupula tersangkanya sudah kami amankan untuk pengembangan informasi,”ungkapnya.
Elis menerangkan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari Guntur warga Desa Karangagung barat, Kecamatan Palang, Tuban. Seketika itu juga pihak Polsek Palang menuju rumah Guntur, namun belum ditemukan barang bukti.
“Ada informasi yang mengatakan bahwa Guntur mendapatkan pil jenis karnopen tersebut dari Bu Rina yang berdomisili di Belakang Klenteng Kwan Sing Bio Tuban,” tuturnya
Sementara itu lanjut Elis, masih akan terus menggali informasi lebih dalam terkait penjualan karnopen tersebut, juga memintai keterangan dari tersangka yang sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus menggali informasi dari tersangka dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tutupnya. (Din/Har)

