kabartuban.com – Usai ditetapkanya La Nyala Matalitti sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, belasan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tuban mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Mengenakan atribut oranye doreng, Pemuda Pancasila Tuban diterima langsung oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra.
Wignyo, selaku Wakil Ketua MPC PP Tuban menyatakan, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Tuban guna menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan La Nyala Matalitti sebagai tersangka.
“Ini sebagai bentuk solidaritas kami, karena pak Nyala adalah ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur. Itu artinya sama dengan simbol organisasi kami.’ ujar Wignyo ke sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan negeri Tuban, Senin (20/03/2016).
Beberapa hal yang disampaikan diantaranya mereka menganggap penetapan La Nyala Matalitti sebagai tersangaka merupakan bentuk kriminalisasi. Karena penetapan tersangka harus dilengkapi dengan dua alat bukti yang sah.
“Ini bentuk kriminalisasi. Alat bukti sah apa yang dimiliki, apakah alat bukti tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku apa belum,” jelas Wignyo.
Beberapa tuntutan MPC Pemuda Pancasila Tuban juga ditulis melalu usrat, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati Jatim melalui Kejari Tuban.
“Karena tujuan mereka adalah Kejati Jatim, tentu akan kita sampaikan ini ke pimpinan (Kejati), kemudian jawabanya apa itu merupakan wewenang atasan,” jelas Made, saat di konfirmasi. (riz)