kabartuban.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia, dengan persentase tertinggi mencapai 280 persen. Langkah ini diambil demi memperkuat kesejahteraan dan integritas lembaga peradilan.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/6), di Jakarta dilansir dari laman resmi CNNIndonesia.com
Presiden menyebut kenaikan gaji akan disesuaikan berdasarkan golongan hakim, dan menegaskan komitmennya dengan menyatakan siap memangkas anggaran kementerian dan lembaga lain, termasuk TNI dan Polri, jika diperlukan.
“Kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” tegas Prabowo, yang disambut hadirin yang terdiri dari para hakim serta pejabat tinggi negara.
Prabowo menekankan bahwa keberhasilan sebuah negara ditentukan oleh sistem hukum yang adil dan berwibawa. Ia menilai negara tanpa keadilan hukum rentan mengalami instabilitas.
“Negara yang tidak memiliki sistem hukum yang mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” ujarnya.
Kebijakan ini disampaikan saat pengukuhan 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan: Peradilan Umum (921 orang), Peradilan Agama (362), Peradilan Tata Usaha Negara (143), dan Peradilan Militer (25).
Dengan penambahan tersebut, jumlah hakim di Indonesia meningkat dari 7.260 menjadi 8.711 orang. Meski begitu, Ketua MA Sunarto menyebut jumlah itu masih belum ideal, mengingat beban perkara yang masuk ke MA sepanjang 2024 mencapai 3.081.090 perkara. (fah)