kabartuban.com – Aparat gabungan kembali menyisir sejumlah penginapan di Kabupaten Tuban, Sabtu (27/9/2025). Hasilnya, dua pasangan bukan suami-istri asal Lamongan kedapatan berada dalam satu kamar hotel di kawasan Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Pasangan tersebut yakni HM (45) LK bersama SS (43) PR, serta DW (32) LK bersama IH (33) PR. Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolres Tuban untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga sekaligus hasil deteksi tim intelijen terkait dugaan praktik asusila.
“Giat tersebut adalah respon nyata dari aduan masyarakat. Kedua pasangan yang terjaring semuanya berasal dari Kabupaten Lamongan,” jelasnya.
Menurut Rudi, penertiban ini tidak sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga moralitas dan ketertiban di masyarakat. Ia menegaskan, razia serupa akan terus digelar secara berkala.
“Kami bersama instansi terkait akan rutin melakukan razia. Tujuannya menekan praktik asusila di penginapan sekaligus memberi efek jera,” tegasnya.
Operasi kali ini melibatkan jajaran Polres Tuban, Satpol PP-Damkar, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4, serta Dinas Perhubungan. Aparat berharap kegiatan ini mampu menjaga kondusivitas wilayah sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang meresahkan. (fah)