RKPD Harus Berdasarkan Undang-undang

321

kabartuban.com – Agar hasilnya bisa maksimal, dalam pendekatan perencanaa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tuban diharapkan tidak bertumpu pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, namun harus berdasarkan Undang-Undang (UU) yang bersifat Teknotrafik, partisipasif, dan politis.

RB Fattah Jasin, selaku kepala Bappeda Provinsi Jatim menjelaskan, teknotrafik adalah semua data yang ada dalam perencanaan harus diuji melalui petro akademik, tidak bisa data dibuat sendiri oleh Bappeda maupun Dinas. Jadi,  data,  masalah dan fakta menjadi dasar dari perencanaan dalam amanat UU.

“Sesuatu yang dibuat sendiri tanpa sesuatu yang dibuat bukan oleh ahlinya, semua hasilnya tidak akan maksimal,” Jelas RB Fattah Jasin, dalam sambutannya di Pendopo Krido Manunggal, Selasa (29/3/2016).

Lebih lanjut RB Fattah Jasin menerangkan, seperti yang disampaikan oleh Wabup Noor Nahar Husein, bahwa  perencanaan harus partisipasif dari masyarakat, untuk masyarakat, oleh masyarakat, dan pemerintah yang memfasilitasi.

“Semua yang menyangkut usulan program-program itu dari masyarakat. Semoga masyarakat sudan memberikan yang terbaik bagi kebutuhan program,  dan pemerintah memfasilitasi untuk dibiayai, maupun dibuatkan orogram-program untuk lainnya,” paparnya.

Selain itu, Perencanaan harus bersifat Politis, yang nantinya harus dibahas oleh wakil rakyat yang ada di dewan dan diserahkan oleh ketua Dewan untuk diproses, dirangkai, dan diformulasikan dalam bentuk program yang dijaring oleh anggota Dewan.

“Setelah itu harus diuji, prioritas yang tinggi mana, wilayah yang membutuhkan yang mana, karena APBD terbatas, jadi tidak semua program diserahkan untuk diakomodir tanpa ada program prioriras yang menjadi landasan,” tutupnya.

 

/