kabartuban.com – Satuan Lalu Lintas Polres Tuban melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan berat yang melanggar rambu larangan masuk ke dalam kota. Penindakan dilakukan dengan sistem hunting atau patroli mobile sejak 21 hingga 27 Mei 2025.
Kasat Lantas Polres Tuban AKP Imam Reza, melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, Iptu Rizky DP, menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung, petugas menindak sebanyak 116 pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan berat.
“Pelanggaran ini merupakan pelanggaran kasat mata karena sudah ada rambu larangan yang jelas. Kendaraan berat dilarang masuk ke dalam kota, kecuali yang menuju arah Paciran atau dalam kota tuban dengan menunjukkan surat jalan atau DO resmi,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Penindakan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kemacetan, potensi kecelakaan lalu lintas, serta untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Tuban.
Menurut Rizky, pelanggaran paling banyak ditemukan pada malam hari, sementara pada siang hari situasi lalu lintas relatif aman.
Operasi ini dilakukan di dua titik utama, yaitu di Pos Lantas 12.0 Boom dan Pos Manunggal selaran. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kendaraan yang diamankan oleh petugas.
“Kendaraan berat yang diizinkan melintas hanya yang memiliki tujuan ke arah Paciran dengan menunjukan surat jalan. Jika hendak masuk ke dalam kota untuk bongkar muat, maka diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan yang lebih kecil dengan bobot di bawah 8 ton,” jelasnya.
Rizky menambahkan bahwa petugas sudah beberapa kali mengambil tindakan dengan memutar balik kendaraan yang melanggar, namun masih banyak pengemudi yang membandel.
“Yang paling penting adalah tindakan penilangan untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Rizky menghimbau bagi para driver kendaraan besar agar mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak masuk jalur kota karena sudah ada larangan serta untuk menjaga kamseltibcarlantas didalam kota tuban dan antispasi laka lantas dan kemancetan. (fah)