Semanding Masih Jadi Sentra Produksi Arak

490

kabartuban.com – Beberapa tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah menutup aktifitas produksi minuman keras jenis arak di dua desa di Kecamatan Semanding yakni Desa Prunggahan Kulon dan Desa Tegalagung. Namun, kedua desa disinyalir tersebut masih memproduksi dan mendistribusikan minuman keras memabukan tersebut ke berbagai daerah.

Hal ini bisa dibuktikan dari masih ditemukanya minuman keras jenis arak di wilayah Semanding saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban melakukan razia rutin. Padahal sebelumnya tiga pelaku produsen arak yang merupakan warga setempat telah menjalani hukuman.

Wadiono, selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tuban mengatakan, “Setiap razia masih ditemukan, meski pemerintah telah menutup seluruh produsen beberapa tahun lalu,”.

Ia menjelaskan bahwa di Kecamatan Semanding memang menjadi sentra produksi arak di Kabupaten Tuban. Berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Tuban guna memberantas produsen minuman beralkohol itu nampaknya tak berhasil, nyatanya masih ada oknum produsen arak yang diam-diam masih melakukan aktifitas produksi dalam skala sangat kecil untuk mengelabuhi petugas.

“Kami masih melakukan pengawasan dengan melakukan razia secara berkala ditempat-tempat yang dicurigai,” jelas Wadiono.

Wadiono menambahkan, pihak Satpol PP tak segan menindak para pelaku produsen arak. Bahkan, baru-baru ini produksi arak berpindah  ke kawasan Kecamatan Jatirogo. Namun, setelah di lakukan pengecekan oleh petugas, ternyata tidak ada proses produksi dan hanya tempat pengoplosan arak saja.

“Kami tidak akan tinggal diam, Bahkan ketika ada info produksi di Jatirogo kami langsung ke lokasi. Ternyata tempat itu hanya pengoplosan arak,” tegasnya.

Untuk diketahui, memproduksi arak merupakan kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Thaun 2014, Pasal 8 ayat 1 huruf a. Sehingga, setiap orang tidak diperbolehkan memproduksi arak di Kabupaten Tuban. (riz)

/