kabartuban.com – Dua orang pengedar obat terlarang daftar G jenis karnopen, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban di dua tempat berbeda.
Salah seorang dari dua pelaku tersebut berinisial SEP (26) pemuda asal Desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan tersebut, diketahui baru dua bulan menikah dengan perempuan asal Kecamatan Palang.
Tertangkapnya pelaku SEP bermula dari informasi yang diterima petugas kepolisian Polres Tuban, untuk memastikan hal tersebut, petugas langsung datang kelokasi guna mengecek kebenaran info tersebut
“Kita melakukan pengerebekan, saat itu ada empat orang tiga diantaranya berhasil kabur, saat mengetahui kedatangan petugas, dan satu orang kita amankan” terang AKP Elis Suendayati Kasubbag Humas Polres Tuban. Saat ditemui kabartuban.com di Mapolres Tuban. Rabu (29/04/15)
“Pelaku SEP ini, berhasil kita tangkap disalah satu lahan kosong, yang berada di Desa Glodog Kecamatan Palang, dan sebelumnya petugas sempat melakukan kejar-kejaran dengan pelaku
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas Satreskoba Polres Tuban, juga berhasil mengamankan 75 butir karnopen, dan juga uang tunai yang diduga hasil transaksi obat daftar G tersebut sebanyak 211 ribu rupiah
Setelah menangkap SEP, petugas melakukan pemeriksaan pencarian barang bukti lain disekitar lokasi kejadian, dari penelusuran tersebut petugas mendapati sebuah tas berisi 800 butir pil karnopen serta uang tunai sebanyak 1,7 juta rupiah.
“Pelaku SEP tidak mengakui kalau tas yang dibuang tersebut miliknya, dan diduga tas itu milik pelaku lain, yang berhasil kabur”
Lebih lanjut Elis mengungkapkan dari keterangan pelaku SEP, obat daftar G tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang berinisial B.
“Kita masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut, dan kita terus telusuri dari mana barang ini didapat”
Sementara itu, ditempat yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku lain dengan inisial SS (46) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban.
Dari tangan pelaku SS petugas berhasil menyita 30 butir pil karnopen, serta uang tunai hasil penjualan senilai 40 ribu rupiah, sebagai barang bukti.
“Pelaku SS ini, berhasil kita tangkap ketika berada dijalan Pemuda Tuban” pungkasnya. (Pul)