Sempat Kejar-kejaran Bandar Karnopen Diringkus Polisi

IMG_20150429_092548kabartuban.com – Dua orang pengedar obat terlarang daftar G jenis karnopen, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban di dua tempat berbeda.

Salah seorang dari dua pelaku tersebut berinisial SEP (26) pemuda asal Desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora, yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan tersebut, diketahui baru dua bulan menikah dengan perempuan asal Kecamatan Palang.

Tertangkapnya pelaku SEP bermula dari informasi yang diterima petugas kepolisian Polres Tuban, untuk memastikan hal tersebut, petugas langsung datang kelokasi guna mengecek kebenaran info tersebut

“Kita melakukan pengerebekan, saat itu ada empat orang tiga diantaranya berhasil kabur, saat mengetahui kedatangan petugas, dan satu orang kita amankan” terang AKP Elis Suendayati Kasubbag Humas Polres Tuban. Saat ditemui kabartuban.com di Mapolres Tuban. Rabu (29/04/15)

“Pelaku SEP ini, berhasil kita tangkap disalah satu lahan kosong, yang berada di Desa Glodog Kecamatan Palang, dan sebelumnya petugas sempat melakukan kejar-kejaran dengan pelaku

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas Satreskoba Polres Tuban, juga berhasil mengamankan 75 butir karnopen, dan juga uang tunai yang diduga hasil transaksi obat daftar G tersebut sebanyak 211 ribu rupiah

Setelah menangkap SEP, petugas melakukan pemeriksaan pencarian barang bukti lain disekitar lokasi kejadian, dari penelusuran tersebut petugas mendapati sebuah tas berisi 800 butir pil karnopen serta uang tunai sebanyak 1,7 juta rupiah.

“Pelaku SEP tidak mengakui kalau tas yang dibuang tersebut miliknya, dan diduga tas itu milik pelaku lain, yang berhasil kabur”

Lebih lanjut Elis mengungkapkan dari keterangan pelaku SEP, obat daftar G tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang berinisial B.

“Kita masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut, dan kita terus telusuri dari mana barang ini didapat”

Sementara itu, ditempat yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku lain dengan inisial SS (46) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban.

Dari tangan pelaku SS petugas berhasil menyita 30 butir pil karnopen, serta uang tunai hasil penjualan senilai 40 ribu rupiah, sebagai barang bukti.

“Pelaku SS ini, berhasil kita tangkap ketika berada dijalan Pemuda Tuban” pungkasnya. (Pul)

Populer Minggu Ini

Delapan Siswi SMK Tambakboyo Diduga Keracunan MBG, SPPG Glondonggede Kembali Bermasalah

kabartuban.com - Sekitar Tiga bulan berselang sejak temuan ulat...

Enam Anak di Bawah Umur di Tuban Direhabilitasi karena Obat Terlarang, Peran Keluarga Sangat Penting

kabartuban.com - Dipenghujung tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Kabupaten...

KPID Jawa Timur Soroti Tayangan Trans7 yang Bermuatan SARA dan Disinformasi tentang Pondok Pesantren

kabartuban.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur...

Dikira Istirahat, Sopir Lansia di Tuban Ternyata Sudah Tak Bernyawa di Dalam Mobil

kabartuban.com - Suasana menjelang petang di Desa Sugiharjo, Kecamatan...

PT Solusi Bangun Indonesia Perkuat Kapasitas Lembaga Pendidikan dan Modin di Tuban

kabartuban.com — PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menunjukkan...
spot_img

Artikel Terkait