Sidang Perdana Kurir Sabu 2,2 Kg

kabartuban.com – Saniri asal Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (26/9/2018) dalam perkara membawa narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2,2 kilogram (kg) yang terjadi Mei lalu 2018.

Pada sidang perdananya, dakwaan alternatif kesatu pasal 114 dengan tuduhan sebagai perantara acaman hukum minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau mati, atau kedua pasal 112 ayat (2) dengan dakwaan menyimpan atau memiliki dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban , Andi Surya Perdana di depan majelis hakim yang di pimpin oleh hakim Erslan Abdillah. JPU Andi yang membacakan dakwaan pun sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjelaskan terdakwa berperan sebagai kurir untuk mengantarakan hingga barang sampai pada tujuan.

“Ya, sesuai dengan BAP-nya, ia memang berstatus perantara sabu dalam perkara ini,” kata Andi usai membacakan dakwaan untuk Saniri.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Namun, terdakwa enggan melakukannya dan menerima dakwaan yang disangkakan JPU.

Terpisah Donovan Akbar Kusuma, Humas PN Tuban saat dikonfirmasi mengatakan, Kasus ini terungkap, saat Saniri berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Bancar, Sabtu (5/5/2018), pukul 03.00 WIB, saat perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan, Madura.

Pria yang juga menjadi Hakim anggota Sidang tersebut menjelaskan, besar kemungkinan pria tersebut merupakan pengedar sabu antar pulau, sehingga sudah masuk target operasi dari tim Sat Narkoba Polda Jatim.

Saniri di iming-imingi upah sebesar Rp5 juta. Tapi dia baru menerima Rp500 ribu, dengan dijanjikan jika pekerjaannya selesai, sisa pembayarannya akan diberikan oleh orang yang menyuruhnya.

“Tadi sidang pembacaan dakwaan, dan dilanjutkan dipersidangan selanjutnya pada Rabu (3/10/2018) dengan agenda pembuktian,” tambahnya. (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Investasi Rp1,4 Triliun, Dermaga Baru Pabrik Semen Tuban Siap Dongkrak Ekspor hingga 1 Juta Ton per Tahun

kabartuban.com - Proyek pengembangan fasilitas dermaga dan produksi di...

Kunjungan di Tuban, Wapres Gibran Silaturahmi ke Kediaman Habib Husein Ba’agil

kabartuban.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Alarm Wapres untuk Pemkab Tuban, Jalan Rusak dan Fasilitas Publik Pascabanjir Harus Segera Diperbaiki

kabartuban.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta percepatan...

Dari Industri hingga Pasar Nelayan, Kunjungan Wapres Gibran Disambut Meriah Warga Tuban

kabartuban.com - Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke...

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Tuban Alokasikan Rp 1,8 Miliar untuk Mobil Dinas Bupati dan Wabup

kabartuban.com - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah...

Artikel Terkait