kabartuban.com – Rencana Kirab Kimsin (patung dewa) di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban memicu polemik. Di tengah belum terbitnya izin resmi, kegiatan tersebut tetap bersiap digelar oleh sekelompok umat, memunculkan kekhawatiran akan potensi gesekan.
Pihak pengelola klenteng melalui kuasa hukum Tio Eng Boo, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan sejak awal kegiatan itu tidak memiliki dasar perizinan yang sah. Ia menyebut, hingga kini panitia juga belum mengantongi izin dari kepolisian.
“Dari DLH-P hanya sebatas rekomendasi, sementara izin dari kepolisian belum ada. Artinya, kegiatan tersebut tidak berizin atau ilegal,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika kirab tetap dilaksanakan, statusnya jelas ilegal. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM yang telah terlibat dalam persiapan kegiatan.
“Kalau tetap dipaksakan, ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga bisa merugikan peserta, termasuk UMKM. Bahkan bisa mengarah pada dugaan penipuan,” tegasnya.
Pengelola juga membuka kemungkinan mengambil langkah proteksi, termasuk penutupan area klenteng, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Meski demikian, Engki menekankan pihaknya akan tetap mengedepankan langkah terukur demi menjaga kondusivitas.
“Kami tidak ingin ada gesekan,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Tuban menyatakan telah memberikan rekomendasi setelah melalui rapat koordinasi. Namun, mereka menegaskan kewenangan izin tetap berada di tangan kepolisian.
“Kami hanya memberikan rekomendasi, keputusan izin ada di kepolisian,” ujar Kepala DLH-P Tuban, Anton Trilaksono.
Dari pihak kepolisian, Polres Tuban memastikan belum memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut. Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menyebut, secara administratif persyaratan yang diajukan belum terpenuhi.
“Belum memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023,” jelasnya.
Selain aspek administratif, kepolisian juga mempertimbangkan faktor keamanan. Diketahui, konflik internal antar kelompok umat masih berlangsung dan bahkan tengah berproses di Mahkamah Agung.
“Kami melihat ada potensi kerawanan yang cukup tinggi,” imbuhnya.
Dengan situasi yang masih memanas, semua pihak kini berharap langkah preventif dapat dilakukan agar polemik tidak berkembang menjadi konflik terbuka. (fah)



