Home HEADLINE Umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengelolaan Dikembalikan...

Umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengelolaan Dikembalikan ke Umat

11

kabartuban.com – Puluhan umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Pemkab Tubab, menuntut pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan polemik pengelolaan kelenteng yang hingga kini tak kunjung berujung. Massa mendesak agar pengelolaan kelenteng segera dikembalikan kepada umat Tuban, menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama swakelola pada 31 Desember 2024.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi, Tjong Ping, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar administratif, melainkan hak umat atas kelenteng yang selama ini menjadi pusat ibadah dan budaya masyarakat Tionghoa Tuban.

“Swakelola itu sudah habis sejak 31 Desember 2024. Tapi sampai sekarang kelenteng belum juga dikembalikan dengan seribu satu alasan,” tegas Tjong Ping.

Ia menjelaskan, perkumpulan umat yang dipimpinnya rekomendasi dari Direktorat Jenderal agama Buddha tersebut tak bisa terbit lantaran adanya gugatan hukum yang masih berjalan.

“Masalahnya, gugatan itu adalah gugatan karyawan. Itu tidak ada hubungannya dengan pengembalian kelenteng. Gugatan sampai sekarang belum selesai, tapi kelenteng seharusnya dikembalikan dulu kepada umat Tuban,” ujarnya.

Tjong Ping juga mengungkapkan, pihaknya telah membentuk Yayasan Kelenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban dengan struktur yang jelas. Sudomo Margonoto, ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina, Gunawan Putra Wirawan sebagai Wakil Dewan Pembina, serta Alim Sugianto sebagai Dewan Pengawas.

“Perkumpulan yang saya pimpin tidak memegang uang satu rupiah pun. Semua sudah kami serahkan ke yayasan, termasuk dana sekitar Rp20 miliar. Bahkan kami minta GM independen untuk mengawasi keuangan kelenteng,” bebernya.

Namun, menurut Tjong Ping, upaya penyerahan dan penataan ulang pengelolaan tersebut justru berujung kebuntuan. Sejumlah pengurus yayasan disebut memilih mundur, sehingga proses pengembalian kelenteng semakin tidak jelas.

Kekecewaan umat pun kian memuncak setelah empat kali rapat dengar pendapat (hearing) digelar bersama DPRD Tuban tanpa hasil konkret.

“Empat kali hearing hasilnya tidak jelas. Kami malah diminta mengalah. Ini kelenteng milik umat Tuban, kok disuruh kalah dengan pihak luar daerah,” katanya dengan nada kecewa.

Tjong Ping mengaku sangat kecewa terhadap sikap DPRD Tuban yang dinilainya tidak berpihak pada aspirasi umat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan utama tetap satu,kelenteng dikembalikan kepada umat Tuban.

“Kalau tidak dikembalikan, umat siap datang ratusan bahkan ribuan orang. Bukan demo, tapi meminta kembali. Kelenteng ini milik umat,” tandasnya.

Meski menyebut opsi meminta kembali lokasi, Tjong Ping menegaskan bahwa umat tetap mengedepankan cara damai.

“Ini bukan memaksa. Kami hanya minta hak kami. Yang penting kelenteng kembali kepada umat. Digugat seratus kali, sejuta kali, tidak apa-apa,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut ditemui oleh pemerintah daerah dan Kemenag Tuban dan dilakukan untuk audiensi. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik internal kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong. Kemenag menyatakan perannya terbatas pada upaya menjaga kerukunan umat beragama dan memastikan pelayanan ibadah berjalan dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menanggapi aksi unjuk rasa umat kelenteng yang menuntut pengembalian pengelolaan kelenteng kepada umat Tuban.

“Sebetulnya kegiatan seperti ini sudah lama dilakukan oleh Pak Tjong Ping dan bukan hanya sekali. Namun peran Kementerian Agama itu sesuai dengan Asta Protas atau program prioritas Kemenag, yakni meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan,” ujar Umi Kulsum.

Ia menjelaskan, Kemenag telah berupaya memfasilitasi berbagai permasalahan yang terjadi di Kelenteng Kwan Sing Bio. Namun, fasilitasi tersebut bukan dalam rangka menyelesaikan konflik internal kepengurusan.

“Perlu digarisbawahi, kami tidak menyelesaikan konflik internal kepengurusan. Fokus kami adalah bagaimana umat beragama yang beribadah di kelenteng karena di sana ada tiga agama bisa terlayani dengan baik dalam menjalankan ibadah,” jelasnya.

Terkait permohonan rekomendasi yang diajukan pihak kelenteng, Umi Kulsum mengungkapkan bahwa proses tersebut sejatinya telah dimulai sejak tahun 2020 dan bahkan sudah memperoleh nomor registrasi. Namun, proses tersebut terhenti karena adanya sengketa hukum yang hingga kini belum tuntas.

“Permohonan rekomendasi itu sudah pernah dilakukan pada tahun 2020 dan sudah keluar nomor registrasinya. Tapi sampai sekarang belum selesai karena masih berproses di PTUN. Artinya, posisi kelenteng masih dalam status bersengketa,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Kemenag Tuban menegaskan tidak berani dan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi baru.

“Kami tidak bisa memberikan rekomendasi karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dan statusnya masih bersengketa. Itu bukan kewenangan kami,” tegasnya

Meski demikian, Kemenag Tuban menyatakan tetap menerima aspirasi umat dengan terbuka.

“Kami terima dengan baik. Prinsipnya kami siap melayani dan menjaga agar kerukunan umat tetap terjaga,” pungkas Umi Kulsum. (fah)