kabartuban.com – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husien menyatakan e-KTP wajib selesai pada tanggal 30 Oktober 2012. Pernyataan tersebut disampaikan Noor Nahar Husein pada acara sosialisasi e-KTP di Kantor Kecamatan Tuban Kota. Menurutnya, ada sekitar 958.921 ribu penduduk Tuban yang tercatat untuk wajib memiliki e-KTP. “Semua penduduk Tuban wajib memiliki e-KTP,” ujar Noor Nahar.
Menurut Noor Nahar, e-KTP menjadi wajib karena sebagai alat yang efektif untuk mendeteksi adanya KTP ganda yang selama ini banyak digunakan untuk berbagai modus kejahatan. Selain, lanjutnya, untuk memvalidasi kepastian jumlah penduduk. “Tindak kejahatan terorisme juga dapat dicegah dan dihilangkan melalui program e-KTP,” ungkap Noor Nahar
Noor Nahar pun mengakui adanya keterbatasan yang dialami oleh birokrasi untuk menjalankan program e-KTP secara tepat waktu. Keterbataan yang dimaksud antara lain, alat yang diterima pemkab untuk pembuatan e-ktp terbatas, kapasitas alat hanya sekitar 300 orang per hari, sedangkan sejak 6 bulan alat diterima e-KTP tersebut harus tuntas. Namun Noor Nahar mengatakan dengan keterbatasan tersebut deadline tanggal 30 Oktober tetap harus ditepati. “Kami menerapkan cara konsolidasi dan komunikasi yang inten, dan 2 minggu sekali Camat harus laporkan perkembangan hasil e-KTP kepada saya,” tegas Noor Nahar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dra. Mustarikah, MM menjelaskan semua alat telah tersedia di seluruh Kecamatan Kabupaten Tuban. “namun hanya Dinas yang belum menerima alat e-KTP tersebut,” Ungkap Mustarikah (ts/zen)