kabartuban.com – Dua orang tertangkap tangan, yakni Cukup (33) asal Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, dan satu orang lainnya Cahyo Khoirun Naim (32) warga Desa Pompongan, Kecamatan Merakurak, yang juga Satpam PT UTSG Tuban.
Komplotan pencuri kabel Suprime N2 XYS ini, dibekuk Unit 1 Jatanras Macan Ronggolawe,Sat Reskrim Polres Tuban. Kawanan pencuri ini melakukan aksi pencurian di elektronik room PT UTSG Tuban.
Selain dua orang yang tergangkap, dua pelaku lainnya melarikan diri saat dilakukan penggrebekan Selasa (28/1/2020).
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, modus tindak pidana yang mereka lakukan, yakni saat melihat kondisi sedang sepi, para Satpam yang juga pelaku memberikan kode, jika kondisi yang menjadi target, keadaan aman.
Selanjutnya, setelah kabel diambil dengan menggergaji 400 meter. Cahyo memberikan kode ke Cahyo agar segera mengambil mobil patroli, untuk mengangkut barang curian.
“Setalah kita dapat laporan. Langsung melakukan pengintaian di lokasi yang menjadi titik intaian,” kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (5/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah mencuri kabel sebanyak 18 dilokasi yang berbeda pada Perusahaan yang sama. Selain itu, hasil pencurian dijual ke salah satu tempat penjual rongsokan di Tuban.
“Salah satu TSK saat kita tangkap melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan tegas. Melumpuhkan kaki mereka dengan timah panas,” tambahnya.
Cahyo salah stu pelaku mengaku kalau diiming-imingi bayaran, setalah hasil penjualan kabel curian. Namun, sebelum dapat hasil, dia dan temannya di ringkus polisi.
“Dijanjiin dapat uang mas,” kata Cahyo yang sudah bekerja di PT UTSG selama 10 tahun ini.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e dan ayat 2 KUHP dengan ancanman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Dur/Rul)